Ahok Bilang, Pengucap "Lebaran Kuda" Mestinya Dipidana

TEMPO | 17 November 2016 | 10:40 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Calon Gubernur DKI Jakarta inkumben, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, kembali menyoal penerapan pasal penistaan agama terhadap dirinya. Menurut dia, pasal itu mestinya juga bisa menjerat seseorang yang melontarkan ucapan 'lebaran kuda'.

"Kalau dibilang lebaran kuda, lebaran juga milik orang Islam. Itu bukannya menghina agama?" ujar Ahok saat melayani keluhan warga Jakarta di markas pemenangan Ahok-Djarot, Rumah Lembang, di Jalan Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 16 November 2016.

Menurut Ahok, umat Islam pasti bakal melancarkan aksi kembali jika istilah 'lebaran kuda' keluar dari mulutnya. Istilah lebaran merujuk pada perayaan hari raya umat Islam mestinya tak boleh dijadikan bahan olok-olokan. “Masa lebaran dibuat lebaran kuda?” kata dia.

Ahok menegaskan ucapan lebaran kuda bukan berasal dari dirinya. Ia memberi sekelumit petunjuk. "Bukan aku yang ngomong ya. Itu yang ngomong 'Pak Prihatin'. Saya enggak pernah ngomong lebaran kuda. Saya dapat dari yang suka ngomong, 'Saya prihatin!'," ucapnya.

Istilah 'lebaran kuda' sebelumnya pernah dilontarkan Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ucapan itu disampaikan SBY untuk menanggapi demonstrasi besar-besaran sekelompok organisasi massa Islam yang mendorong pemidanaan atas ucapan Ahok terkait surat Al Maidah ayat 51.

Menurut SBY, demonstrasi akan terus bergulir jika aparat hukum mengabaikan tuntutan massa. "Sampai lebaran kuda bakal ada unjuk rasa. Ini pengalaman saya," ucap SBY di Puri Cikeas Indah, Bogor, Rabu, 2 November 2016.

Pasca pernyataannya itu, istilah 'lebaran kuda' mendadak viral di media sosial dan menjadi topik populer di jagad Twitter. Sejumlah gambar berisi meme mengenai 'lebaran kuda' juga bermunculan. Sebagian di antaranya menyindir SBY.

Perkara yang menjerat Ahok hari ini melangkah pada tahapan penyidikan. Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI menetapkan status tersangka terhadap Ahok setelah mempelajari alat bukti dan keterangan para saksi dalam gelar perkara kemarin.

 

 

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait