Banyak Kejanggalan, Pihak Ludwig Semakin Yakin Dukcapil Mengeluarkan Akta Nikah Bodong
TABLOIDBINTANG.COM - Sidang kasus pengguguran akta nikah Ludwig dan Jessica Iskandar, dengan tergugat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta sampai pada agenda pembuktian.
Kamis (29/1) di Pengadilan Tata Usana Negara (PTUN), pihak penggugat dan tergugat sama-sama mengajukan bukti.
Harvardy M Iqbal, kuasa hukum Ludwig mengatakan dari sidang pembuktian pihaknya semakin diuntungkan. Dugaan mengenai akta nikah bodong pun semakin kuat.
"Menurut kami bukti-bukti yang kami sampaikan, dan bukti yang mereka sampaikan malah mendukung argumen kami, memang tidak pernah ada pernikahan secara religi yang mereka dalilkan ada pada tanggal 11 Desember 2013," ungkap Harvardy usai sidang pembuktian.
Harvardy menegaskan, dari bukti yang dibawa pihak tergugat banyak kejanggalan. Dukcapil tidak mencantumkan bukti klarifikasi dari gereja Yesus Sejati soal tidak ada pernikahan Ludwig dan Jessica.
"Soal klarifikasi dari gereja pada 2 Juni 2014, tadi tergugat mau sampaikan dulu kepada kepala dinasnya, katanya kepala dinasnya sudah berganti. Tapi menurut kami itu bukan alasan untuk tidak memberikan fakta yang sebenarnya," terang Harvardy.
Selain itu, Harvardy juga mendengar kalau Dukcapil mengatakan belum memberikan salinan akta nikah ke klienya.
"Tadi juga ditanya oleh majelis hakim, apakah tergugat mengirimkan kutipan aktanya ke pihak penggugat? Mereka bilang tidak. Dibuat dua rangkap, diberikan ke pihak Jessica dua-duanya, berarti kami tidak pernah menerima," ungkapnya.
Sidang pembuktian tersebut menjadi angin segar bagi Ludwig untuk memenangkan gugatanya.
"Kami yakin, bukti-bukti yang kami ajukan sudah sangat kuat dan relevan, untuk mendukung semua argumen kami dan melihat bukti tergugat dan tergugat II, intervensi sudah seharusnya pencatatan dibatalkan," pungkasnya Harvardy.
(Pri/yb)