Antisipasi Sidang Vonis Ahok, Mulai Malam Ini Polisi Tutup Jalan RM Harsono (Lalu Lintas Dialihkan)

TEMPO | 8 Mei 2017 | 23:46 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Polda Metro Jaya akan menutup ruas Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan sejak malam ini, Senin, 8 Mei 2017.

Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi sidang pembacaan vonis Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang akan dilakukan di Auditorium Kementerian Pertanian, besok, Selasa, 9 Mei 2017.

"Mulai malam hari ini jalan RM Harsono akan kami tutup. Saya perkirakan (dimulai)di atas jam 22.00 WIB," kata Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Iwan Kurniawan, saat ditemui di Kementerian Pertanian. Penutupan ini akan dilakukan hingga sidang vonis selesai dilakukan.

Adapun bagi warga yang akan melintas di salan RM Harsono, disarankan untuk mengambil rute lain. Salah satunya, kata Iwan, bisa dengan memutar di Cilandak.

Ia mengatakan penutupan ini dilakukan sekaligus untuk mempersiapkan pengamanan. "Supaya kami bisa menempatkan peralatan di sana untuk pengamanan besok," kata Iwan yang juga ditunjuk sebagai kepala pengamanan objek.

Dalam sidang-sidang sebelumnya jalanan RM Harsono memang kerap ditutup. Namun penutupan hanya berlaku pada pagi hari hingga sidang selesai. Di jalanan itu pula, massa pro dan kontra Ahok berkumpul untuk berunjuk rasa.

Adapun dalam sidang-sidang sebelumnya, pengalihan arus lalu lintas yang diterapkan adalah:

- Arus lalu lintas dari arah Jagakarsa yang menuju ke Kementerian Pertanian akan diluruskan menuju lampu merah Trakindo, Cilandak, atau akan dibelokkan ke kanan menuju Jalan Warung Jati Barat

- Arus lalu lintas dari arah Jalan Warung Jati Barat yang menuju Jalan RM Harsono akan dialihkan belok kiri menuju Jalan TB Simatupang yang mengarah ke Jagakarsa

- Arus lalu lintas dari arah lampu merah Trakindo, Cilandak, yang hendak menuju Jalan RM Harsono akan diluruskan ke Jalan TB Simatupang yang mengarah ke Jagakarsa

- Arus lalu lintas yang datang dari Ragunan menuju Jalan RM Harsono saat sampai di lampu merah Kementerian Pertanian akan dibelokkan ke kiri menuju lampu merah Trakindo, Cilandak.

Ahok akan menjalani sidang vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada tahun lalu. Namun oleh jaksa penuntut umum, ia dituntut dengan pasal ujaran kebencian terhadap satu golongan.

 

Ahok kemudian dituntut hukuman penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. Tuntutan ini menuai banyak pro kontra di masyarakat. Sejumlah aksi demonstrasi digelar pasca tuntutan itu.


TEMPO.CO

 

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait