Kasus Narkoba, JPU Tetap Tuntut Tio Pakusadewo 6 Tahun Penjara

Abdul Rahman Syaukani | 5 Juli 2018 | 23:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Setelah mendengarkan pledoi atau nota pembelaan Tio Pakusadewo dalam persidangan sebelumnya atas kasus dugaan penyalahguaan narkoba, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tanggapannya pada hari ini, Kamis (5/7), dalam agenda sidang replik.

Jaksa tetap pada kesimpulan sebelumnya, yaitu menuntut Tio Pakusadewo dengan hukuman pidana 6 tahun penjara. Alasannya, aktor kawakan tersebut dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan penyalahgunaan narkoba dan nota pembelaan dinilai Jaksa kurang relevan.

"Kami tetap pada surat tuntutan sebelumnya, yang diselenggarakan pada 4 Juni 2018," kata JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/7).

"Menyatakan bahwa Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan melawan hukum dengan memiliki, menyimpan dan menguasai narkoba. Menjatuhkan hukuman pidana kepada Tio Pakusadewo dengan hukuman penjara 6 tahun dikurangi masa tahanan dan denda sebesar 1 miliar subsider 6 bulan penjara," lanjutnya.

Setelah JPU memaparkan tanggapannya atas nota pembelaan Tio Pakusadewo, Majelis Hakim kemudian memberi kesempatan kepada pengacara Tio Pakusadewo untuk menyampaikan tanggapan atas apa yang disampaikan jaksa. Sayangnya pengacara Tio Pakusadewo mengaku belum siap untuk memberikan tanggapan dan meminta diberi kesempatan satu minggu ke depan.

"Mohon maaf Majelis Hakim, beri kami waktu satu minggu untuk menyampaikan tanggapan," ucap Aris Marasabessy.

Hakim mengabulkan permohonan kuasa hukum Tio Pakusadewo. Jika pekan depan tidak siap, hakim tidak akan memberikan kesempatan lagi kepada pihak Tio Pakusadewo dan akan melanjutkan persidangan. "Kalau minggu depan tidak siap, saya tidak akan kasih kesempatan lagi ya, akan dilanjut sidangnya," ucap hakim sebelum menutup persidangan.

(man/bin)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait