Pihak Lyra Virna Dibuat Jengkel oleh Lasty Bos Ada Tour

Ari Kurniawan | 12 November 2018 | 15:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Lyra Virna tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Dengan demikian, sidang seharusnya dilanjutkan dengan pengajuan saksi dari jaksa.

Namun tak satu pun saksi hadir, hingga persidangan harus ditunda hingga dua pekan depan. Hal ini membuat Razman Arif Nasution, pengacara Lyra Virna, jengkel.

Razman makin kesal saat tahu bahwa Lasty, pemilik Ada Tour, yang merupakan pelapor dalam kasus ini, sebenarnya ada di dalam gedung pengadilan.

"Kenapa tidak masuk ke ruang sidang? Kenapa cuma mengintip? Kan bisa diminta kesaksiannya. Waktu masih banyak jadi kebuang lagi dua minggu," kata Razman, usai persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (12/11).

"Kalau orang salah itu pasti akan ngumpet, orang bener pasti akan berani. Jadi orang yang berani harusnya langsung datang," imbuhnya.

Saat dimintai konfirmasi oleh wartawan, Lasty mengungkapkan dirinya tidak masuk ke ruang sidang karena belum mendapat surat panggilan resmi dari Kejaksaan untuk menjadi saksi.

"Sampai saat ini ibu Lasty belum menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan. Mungkin minggu depan surat itu sidah ada, dan ibu Lasty bisa memberi kesaksian," jelas Denny Lubis, kuasa bukum Lasty.

Seperti diberitakan sebelumnya, Lyra Virna dilaporkan Lasty atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Lyra Virna dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

(ari/bin)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait