Polisi Memastikan Sam Aliano Tersangka Atas Laporan Nikita Mirzani
TABLOIDBINTANG.COM - Sempat simpang siur, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memastikan Sam Aliano bestatus tersangka dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Nikita Mirzani.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Adi Deriyan, mengatakan informasi itu baru diterimanya pada Rabu, 15 Agustus 2018.
"Saya sudah mendapat informasi (Sam Aliano) tersangka," kata Adi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Agustus 2018.
Adi menyatakan, Sam Aliano diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Kesimpulan itu diperoleh dari hasil gelar perkara. "Sesuai formilnya yang ditersangkakan kepada yang bersangkutan," ujar Adi.
Pada Senin, 9 Oktober 2017, Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya melaporkan beberapa pihak termasuk Sam Aliano ke Polda Metro Jaya karena dianggap melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Hingga kini polisi baru menetapkan satu orang tersangka.
Laporan Sam Aliano terhadap Nikita Mirzani tersebut berimbas adanya pencekalan tayang di televisi dan beberapa kontrak kerja Nikita dinonaktifkan sementara. Nikita merasa dirugikan secara materi.
Sam Aliano menjelaskan bahwa kedatangannya ke KPI pada Jumat, 6 Oktober 2017, adalah untuk meminta KPI mencekal artis yang dianggap menghina Jenderal Gatot Nurmantyo dan memecah belah persatuan bangsa. Laporannya tidak spesifik hanya terhadap Nikita Mirzani.
Selasa lalu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik belum menetapkan status tersangka untuk Sam Aliano. "Sampai sekarang penyidik belum menyatakan hal tersebut," kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa, 14 Agustus 2018.
Namun kuasa hukum Nikita Mirzani telah menggelar konferensi pers pada hari yang sama bahwa Sam Aliano telah berstatus tersangka. Dalam acara itu, Nikita Mirzani yang telah berhijab membuka pintu damai bagi Sam Aliano.
TEMPO.CO