Ini Kronologi Penangkapan Fariz RM di Kediamannya

Ari Kurniawan | 6 Januari 2015 | 16:05 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - SETELAH mendapat informasi dari masyarakat, Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan langsung melakukan penangkapan terhadap musisi Fariz RM, di kediamannya, Jalan Caman, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan.

Proses penangkapan dilakukan 6 Januari 2015 dini hari, pada pukul 02.00 WIB. Hal ini disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Hando Wibowo, dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (6/1).

"Benar, kami mengamankan seseorang yang mengaku Fariz Rustam Munaf, umur 56 tahun, diamankan di rumah yang bersangkutan," terangnya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti yang cukup banyak. Lebih dari satu jenis narkoba.

"Barang bukti 1 paket psikotropika jenis heroin, narkotika ganja, beberapa alat hisap shabu, atau bong, alumunium foil, dan korek," sebutnya.

Saat ini Fariz ditahan di Tahanan Mapolres Jakarta Selatan. Ini merupakan kali kedua pelantun lagu "Barcelona" itu tersangdung kasus narkoba.

2007 lalu dia sudah pernah mendekam 8 bulan di penjara karena terbukti mengonsumsi narkoba jenis ganja.

(ari/gur)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait