Anggota GNPF MUI Bersaksi di Sidang Ahok Hari Ini

TEMPO | 10 Januari 2017 | 10:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Juru bicara Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bogor Raya Abdul Halim mengatakan pihaknya akan menghadirkan seorang saksi pelapor dalam sidang dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Adapun saksi yang akan memberikan keterangan adalah Ketua Komisi IV MUI Bogor Willyuddin Abdul Rasyid Dhani.

"Kami perwakilan masyarakat Bogor. Perwakilan kami jadi saksi pelapor dari MUI Bogor," kata Halim di samping Auditorium Gedung A Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Januari 2017.

Jaksa penuntut dijadwalkan menghadirkan lima saksi pelapor dalam sidang dengan terdakwa Ahok. Kelima saksi tersebut merupakan sisa saksi pelapor yang seluruhnya berjumlah sembilan orang.

Halim mengatakan melaporkan dugaan penistaan agama dalam pidato Ahok di Kepulauan Seribu dengan atas nama pribadi. Mereka mengatakan laporan pribadi tersebut dilayangkan dengan mengatasnamakan masyarakat Bogor yang keberatan dengan pidato Ahok yang menyitir Al-qur'an surat Al-Maidah ayat 51 tersebut.

"Dia ini adalah pelapor, perwakilan masyarakat Bogor. Tapi lapornya atas nama pribadi karena ini datang dari aspirasi masyarakat. Kalau masyarakat Bogor lapor satu per satu kan terlalu banyak. Secara lembaga (MUI) tidak melaporkan," ujar Halim.

Menurut Halim, MUI merupakan penguat laporan dugaan penistaan yang dilakukan oleh Ahok lewat fatwanya. Sehingga, secara kelembagaan MUI tidak melaporkan kasus secara khusus. Selain itu, Halim menuturkan pelaporannya tersebut murni karena ada dugaan penistaan agama, tidak terafiliasi dengan kubu politik manapun.

"Saksi lain tidak kenal, secara keadaan berbeda. Kami tidak kenal saksi-saksi lain. Kami tidak ada sangkut pautnya dengan Pilgub DKI. Ini benar-benar dari penistaan agama. Bogor itu kan tidak ikut Pilkada," ujar Halim. 
 

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait