Diduga Melakukan Pelecehan di Transjakarta, Pria Ini Dilaporkan ke Polisi
TABLOIDBINTANG.COM - Pria berinisial IK dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual oleh seorang mahasiswi perguruan tinggi swasta di Jakarta karena memegang pahanya saat berada di bus Transjakarta, Senin, 6 Maret 2017.
Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Jatinegara Ajun Komisaris Bambang Edi mengatakan korban melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Polsek Jatinegara dengan ditemani petugas Transjakarta.
Meski sempat diperiksa dan ditahan, ucap Bambang, pihaknya melepas IK. Alasannya, laporan korban tidak memenuhi unsur pelecehan seksual. “Enggak ada unsur pidananya, pelaku hanya menyolek bagian pahanya dengan kelingking. Bukan paha atas ya, tapi bagian dekat dengkul,” ujar Bambang saat dihubungi, Selasa, 7 Maret 2017. “Kalau dipegang bagian payudara atau alat kelaminnya, itu bisa (masuk pelecehan).”
Selain memeriksa IK dan mahasiswi tersebut, Bambang mengatakan pihaknya memeriksa petugas on board halte Cawang Otista bernama Fitri sebagai saksi.
Korban, ucap Bambang, juga telah dirujuk untuk visum. “Saksinya ada petugas Transjakarta. Dia juga bilang cuma pakai jari. Bagaimana kalau begitu? Mau visum juga memang kelihatan,” ujarnya.
Mengenai motif IK menyentuh paha mahasiswi tersebut dengan jarinya, Bambang menuturkan pelaku mengaku hanya iseng. Menurut Fitri, kata Bambang, IK mengaku telah beberapa kali melakukan hal serupa di Transjakarta. “Cuma iseng. Pelakunya juga seperti terpelajar, kok. Tapi, ya kami tetap buatkan laporan dan diperiksa sesuai dengan prosedur,” ucap Bambang.
Menurut Bambang, pelecehan seksual diatur dalam Pasal 281 KUHP. Dalam pasal tersebut, barang siapa dengan sengaja melanggar kesusilaan di muka umum; barang siapa dengan sengaja melanggar kesusilaan di depan orang lain yang hadir di situ bukan karena kehendaknya sendiri diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.