Venna Melinda Sah Jadi Orangtua Bayi Perempuan yang Sempat Terlantar

Supriyanto | 11 Juli 2017 | 10:40 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Penantian Venna Melinda selama sembilan bulan mengurus proses adopsi anak membuahkan hasil. Senin (10/7), Venna mendapatkan hak secara hukum untuk menjadi orangtua dari Vania Athabina, bayi perempuan yang ditelantarkan ibu kandungnya. 

Novio Manurung, kuasa hukum Venna Melinda, mengatakan keputusan resmi soal hak asuh anak Vania Athabina dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

"Melanjutkan sidang yang kemarin dengan memberikan bukti tambahan akta cerai. Sidang hari ini, sudah di putus bahwa permohonan anak sudah disahkan oleh Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan kepada ibu Venna," ujar Novio Manurung, Senin (10/7).

Novio menambahkan, keputusan PA Jakarta Selatan juga disertai beberapa syarat. Venna Melinda harus melengkapi berkas dan bisa mencukupi kebutuhan Vania Athabina.

"Ini memang membutuhkan persyaratan legal dan pengangkatan anak. Ibu Venna ke depannya dia harus ada persyaratan sah mengurus anak untuk memberikan sekolah, asuransi, passport, dan lain-lain," pungkas Novio Manurung.

Dalam sidang keputusan itu, Venna Melinda tidak hadir  karena menghadiri sebuah rapat di DPR.

(pri/ari)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait