Resmi Bercerai, Bopak Castello Wajib Memberikan Nafkah Rp 7 Juta Tiap Bulan kepada Mantan Istri
TABLOIDBINTANG.COM - BOPAK Castello resmi bercerai dengan Putri Mayang Sari, di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Selasa (8/7).
Mart Lumumba Malau, kuasa hukum Putri mengatakan, meski gugatan cerai Bopak di kabulkan, komedian salah satu pengisi acara "YKS" itu diwajibkan memberi nafkah Putri dan puteranya sebesar Rp 7 juta per bulan.
"Bopak juga berkewajiban memberikan 7 juta per bulan (tuntutannya 10 juta) dan uang mut'ah 7 juta (tuntutannya 10 juta) selama 3 bulan jadi 21 juta. Untuk uang idah sebesar 25 juta (tuntutannya 50 juta)," ungkap Mart usai sidang di PA Jakarta Timur.
Padahal, pihak Putri menuntut lebih besar dari yang diputuskan oleh Majelis Hakim. Seperi nafkah Rp 10 juta, dan meminta uang idah sebesar Rp 50 juta.
Pada sidang putusan yang digelar singkat tersebut, keduanya tidak hadir. Putri sibuk karena ada urusan mendadak, sedangkan Bopak tidak memberi kabar.
(pri/gur)