Kasus Narkoba, Ini yang Membuat Polisi Menggeledah Mobil Rio Reifan

M01 | 14 Agustus 2017 | 17:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Berawal dari kecurigaan karena parkir di bahu jalan dalam waktu yang cukup lama, polisi menggeledah mobil Rio Reifan.

Polisi menemukan mendapati ‎cangklong, pipet, serta alat hisap bong. Kala itu, Rio juga tidak dapat menunjukkan surat-surat mobil yang ditumpanginya.

‎Alhasil, ketiga petugas PJR (patroli jalan raya) yang tengah patroli membawa Rio Reifan beserta mobilnya ke Pos‎ Polisi BPKM Giant, Bekasi. Di sana Rio kembali digeledah, dan ditemukan 1 klip bening berisi sabu yang ditaruh di sarung kacamata. Bahkan hasil cek urine Rio positif Metamfetamin, atau yang dikenal dengan sabu.

"Kecurigaan kami lantaran mobil tersebut parkir cukup lama. Saat itu, petugas Ditlantas Polda Metro Jaya sudah dua kali bolak-balik di jalan tersebut dan mendapati mobil itu masih terparkir," ungkap Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Wijonarko, Senin (14/8).

Wijonarko menambahkan, penangkapan Rio Reifan juga tidak lepas dari kecurigaan warga sekitar, yang mendapati mobil itu terpakir cukup lama. "Ada laporan warga juga yang curiga mobil itu terparkir cukup lama di bahu jalan," tambahnya.

Seperti diketahui, dalam penggeledahan di mobil Rio Reifan terdapat alat hisap sabu seperti cangklong, pipet dan bong. Tak hanya itu ada juga barang bukti kantong pelastik bekas sabu seberat 0.21 gram. Atas perbuatan itu, Rio dikenakan pasal 112 ayat 1 UU No.35 tahun 2009, dengan hukuman paling sedikit 4 tahun, maksimal 12 tahun penjara.

(m01/ray)

Penulis : M01
Editor: M01
Berita Terkait