Sinetron Anak Langit SCTV Dapat Peringatan KPI, Ini Sebabnya

Panditio Rayendra | 10 Maret 2017 | 14:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - SINETRON Anak Langit SCTV mendapat peringatan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.

Hal ini dijelaskan dalam surat bertanggal 7 Maret 2017.

Berdasarkan pemantauan, aduan masyarakat, dan hasil analisis, KPI Pusat menilai Program Siaran “Anak Langit” yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 20 Februari 2017 mulai pukul 18.50 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak dan remaja serta penggolongan program siaran seperti yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Program Siaran tersebut cukup banyak menampilkan muatan yang mengarah pada kekerasan (perkelahian) dan perilaku tidak pantas (balapan motor atau kebut-kebutan).

KPI Pusat menilai muatan tersebut dapat memberikan pengaruh buruk bagi khalayak yang menonton.

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan Peringatan untuk memberikan kesempatan melakukan evaluasi internal atas program siaran tersebut.

(ray/ray)

Penulis : Panditio Rayendra
Editor: Panditio Rayendra
Berita Terkait