Divonis 8 Bulan Penjara, Fariz RM Anggap Tak Adil

Ari Kurniawan | 6 Mei 2015 | 18:22 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - MUSISI Fariz Rustam Munaf divonis 8 bulan penjara.

Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (6/5), majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah atas tindak pidana kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.

Fariz melalui kuasa hukumnya, Hendra Heriansyah, SH., menyatakan menerima putusan tersebut. "Pertama kami menghormati putusan majelis hakim, dengan vonis pidana penjara 8 bulan dari tuntutan jaksa 10 bulan," ujar Hendra.

Kendati demikian, menurut Hendra, keputusan majelis tidak sesuai dengan yang diharapkan oleh pihaknya. Sebelumnya, Fariz berharap bisa menjalankan hukuman sambil menjalani pengobatan di Panti Rehabilitasi narkoba.

"Kami menilai putusan itu jauh dari rasa keadilan dari sisi Mas Fariz sebagai pengguna narkotika. Tidak sesuai dengan peraturan undang-undang dan perintah, termasuk BNN. Fariz selaku pengguna berhak mendapatkan rehabilitasi secara medis dan sosial," Hendra menegaskan.

(ari/gur)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait