Salman Khan Dihukum 5 Tahun Penjara Karena Berburu Hewan Langka

Andira Putri | 5 April 2018 | 23:10 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Salman Khan resmi dihukum lima tahun penjara pada Kamis (5/4). Aktor India ini dinyatakan bersalah karena telah melakukan perburuan kepada salah satu hewan langka, yaitu antelop India.

Kasus perburuan hewan langka yang menimpa Salman Khan sudah bergulir selama 10 tahun. Seperti dilansir CNN, Salman Khan berburu antelop India saat syuting di Rajasthan tahun 1998 lalu. Salman Khan diketahui telah membunuh dua ekor hewan langka tersebut.

Salman Khan akan melakukan tes kesehatan dan masuk ke Penjara Pusat Jodhpur setelah putusan tersebut. Selain dihukum lima tahun penjara, Salman Khan juga harus membayar denda sebesar 10.000 rupee (sekitar 2,1 juta rupiah).

Salman Khan tidak berburu hewan langka sendiri. Ada empat aktor lain yang ikut berada dalam mobil yang sama dengan dirinya saat itu. Mereka adalah Saif Ali Khan, Sonali Bendre, Tabu, dan Neelam Kothari. Meski begitu, mereka dibebaskan karena buktinya kurang kuat.

Kuasa hukum Salman Khan berencana mengajukan banding atas kasus hukum tersebut. Jika banding Salman Khan diterima, aktor bertubuh kekar ini bisa hanya membayar uang jaminan atau hukumannya ditangguhkan.

Salman Khan sebenarnya tidak asing dengan masalah hukum. Salman Khan pernah dinyatakan bersalah dalam kasus tabrak lari pada tahun 2002. Putusan lima tahun penjara diberikan kepada Salman Khan pada 2015 lalu, namun Mahkamah Agung menyebut buktinya tidak kuat.

(dira/bin)

Penulis : Andira Putri
Editor : Andira Putri