Roy Kim Jadi Tersangka, Polisi Tidak Berencana Memeriksa Pemain Hitmaker

Rizki Adis Abeba | 4 April 2019 | 13:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pada Kamis (04/04), Agen Kepolisian Metropolitan Seoul telah menetapkan Roy Kim sebagai tersangka baru dalam kasus pengambilan dan penyebaran foto dan video seks ilegal yang dilakukan oleh Jung Joon Young. Namun selain Roy Kim, polisi memastikan nama-nama artis yang sempat tersebut di kasus ini hanya berstatus sebagai saksi, termasuk para pemain Hitmaker seperti Kangin Super Junior, Jeong Jinwoon 2AM, dan model Lee Chul Woo, yang sebelumnya disebut-sebut pernah berada di grup obrolan dengan Jung Joon Young sebagai pelaku utama kasus penyebaran dan pembuatan foto dan video ilegal di kalangan artis.

“Selain Roy Kim, penyanyi Jeong Jinwoon, Kangin, Lee Jong Hyun, Yong Junhyung dan model Lee Chul Woo yang sebelumnya ikut disebut-sebut dalam skandal grup obrolan dengan Jung Joon Young semuanya hanya diklasifikasikan sebagai saksi,” jelas perwakilan kepolisian Seoul.

Polisi juga menyinggung Lee Jong Hyun (CN BLUE) dan Yong Junhyung (HIGHLIGHT), dua artis yang sudah mengakui pernah menjadi “konsumen” video mesum milik Jung Joon Young. Menurut polisi, hingga saat ini status mereka hanya sebatas saksi karena tidak terbukti turut menyebarkan foto dan video ke pihak lain.

“Lee Jong Hyun dan Yong Junhyung sudah menyelesaikan pemeriksaan sebagai saksi dan tidak ada rencana menginterogasi mereka lagi,” lanjut kepolisian.

Meski tidak menjadi tersangka, Lee Jong Hyun dan Yong Junhyung telah meminta maaf dan memutuskan untuk mengundurkan diri dari dunia hiburan. Sementara itu para bintang acara Hitmaker termasuk Kangin dan Lee Chul Woo mengaku bahwa keberadaan mereka di grup obrolan dengan Jung Joon Young tidak lebih dari sekadar rekan kerja di acara Hitmaker dan mereka tidak pernah merasa terlibat dalam obrolan berbau mesum dengan Jung Joon Young.

Sedangkan agensi Jeong Jinwoon tidak memberikan komentar mengingat saat ini Jeong Jinwoon sedang menjalani wajib militer.

(riz / ray)

Penulis : Rizki Adis Abeba
Editor : Rizki Adis Abeba