Polisi Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Untuk Seungri dan Yoo In Suk

Rizki Adis Abeba | 8 Mei 2019 | 17:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Lima bulan setelah skandal Burning Sun bergulir, polisi akhirnya mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Seungri dan Yoo In Suk.

“Kami telah mengajukan surat perintah penangkapan secara resmi terhadap Seungri dan Yoo In Suk,” ungkap perwakilan Agensi Kepolisian Metropolitan Seoul pada Rabu (08/05).

Sebelumnya, polisi telah mengadakan investigasi tambahan selama liburan akhir pekan lalu dengan total 17 putaran pemeriksaan. Hingga akhirnya kini telah disimpulkan polisi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Seungri dan Yoo In Suk dengan tuduhan penyedia layanan prostitusi untuk investor asing dan penggelapan uang milik Burning Sun.

Polisi juga menyimpulkan bahwa Seungri terlibat langsung dalam penyelewengan dana sebesar 200 juta won (2,4 miliar rupiah) yang ditujukan untuk klub Monkey Museum. Selain itu Seungri dan Yoo In Suk juga disebut melanggar Undang-Undang Sanitasi Makanan, mendaftarkan klub Monkey Museum sebagai restoran dan bukan tempat hiburan untuk menghindari pajak.

Meski surat perintah penangkapan terhadap Seungri dan Yoo In Suk sudah dikeluarkan kepolisian, proses penangkapan sendiri belum dilakukan karena masih harus melalui serangkaian pertimbangan melalui persidangan.

(riz / ray)

Penulis : Rizki Adis Abeba
Editor : Rizki Adis Abeba