Terbukti Bersalah Dalam Kasus Narkoba, Park Yoochun Dijatuhi Hukuman Ini
TABLOIDBINTANG.COM - Park Yoochun telah dinyatakan bersalah dan menerima vonis hukuman atas pelanggaran Undang-undang Pengendalian Narkoba. Pada Selasa (2/7), Pengadilan Distrik Suwon menjatuhi Park Yoochun dengan hukuman sepuluh bulan penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun dan denda sebesar 1,4 juta won atau senilai 16,9 juta rupiah.
Pada sidang sebelumnya yang digelar pada 14 Juni, jaksa menuntut hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda sebesar 1,4 juta won bagi Park Yoochun. Namun ternyata hakim memberikan hukuman yang lebih ringan yakni dengan masa percobaan selama dua tahun.
“Park Yoochun dihukum atas pembelian 1,5 gram philopon bersama Hwang Ha Na dan menyuntikkan narkoba tersebut sebanyak tujuh kali. Dia sudah mengakui perbuatan kriminalnya dan mengaku bersalah pada semua tuduhan tersebut,” ungkap hakim di pengadilan.
Pada sidang yang juga dihadiri oleh segelintir penggemar setia Park Yoochun tersebut, pengadilan juga menyatakan bahwa kejahatan yang dilakukan oleh Park Yoochun harus mendapatkan hukuman yang tegas karena dapat memberikan dampak buruk kepada masyarakat luas. Namun hakim juga mempunyai pertimbangan lain dalam menetapkan hukuman yang lebih ringan tersebut.
“Menilai dari fakta bahwa ditemukan kandungan philopon di rambut kakinya, dia telah menyuntikkan obat-obatan tersebjut sejak lama. Namun, dia baru mengakui kejahatannya setelah ditahan dan menunjukkan tanda-tanda penyesalan setelah dua bulan ditahan. Ini juga merupakan pelanggaran hukum pertamanya. Mempertimbangkan fakta-fakta ini, memberikan dia masa percobaan dan rehabilitasi serta hukuman percobaan dinilai sebagai pilihan yang lebih baik,” jelas hakim yang mengadili Park Yoochun.
(riz/ari)
-
Berita
Detik-detik Penangkapan Komika Fico Fachriza, Barbuk Diumpeti di Akuarium
Indra KurniawanSenin, 27 Juni 2022 -
Berita
Anji Soroti Sistem Rehabilitasi Pengguna Narkoba di Indonesia yang Tidak Bikin Kapok
Indra KurniawanSenin, 13 Juni 2022 -
-
Peristiwa
Gitaris Kahitna, Andrie Bayuadjie Ditangkap karena Narkoba dengan Barbuk 45 Butir Penenang
SupriyantoJumat, 3 Juni 2022 -
Berita
Richa Novisha Yakin Gary Iskak Terjebak, Minta Media dan Netizen Beri Privasi
Vallesca SouisaSelasa, 24 Mei 2022 -
-
Peristiwa
Banding di MA Diterima, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Bebas dari Penjara
RIKKamis, 21 April 2022 -
Berita
3 Kali Ditangkap karena Narkoba, Roby Geisha Bakal Mendapat Hukuman Berat
SupriyantoSelasa, 22 Maret 2022 -
Peristiwa
Pakai Narkoba sejak 2010, Vokalis Band Sisitipsi Beralasan untuk Membantu Beraktivitas
SupriyantoSabtu, 19 Maret 2022