Mantan Kekasih Goo Hara, Choi Jong Bum, Dituntut Hukuman 3 Tahun Penjara

Rizki Adis Abeba | 25 Juli 2019 | 23:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kasus perseteruan Goo Hara dengan mantan kekasihnya, Choi Jong Bum, hampir mencapai babak final. Pada Kamis (25/7) jaksa menuntut Choi Jong Bum dengan hukuman tiga tahun penjara.

Dalam sidang ketiga yang digelar di Pengadilan Distrik Pusat Seoul awal bulan ini, jaksa menjelaskan alasan mengapa Choi Jong Bum layak dijatuhi hukuman berat. “Tindakan kriminal yang berasal dari hal kecil telah menyebabkan korban, seorang selebriti wanita, mengalami luka yang tidak akan bisa disembuhkan. Tindakan kriminal dengan mengancam akan menyebarkan (video seks) berdasarkan dendam harus diberikan hukuman yang berat, terlepas dari apakah korbannya seorang selebriti atau bukan,” jelas jaksa penuntut.

Choi Jong Bum didakwa melanggar Undang-Undang Kasus Khusus Mengenai Hukuman Kejahatan Seksual (merekam bagian tubuh tanpa persetujuan), penyerangan yang menyebabkan kerusakan tubuh, intimidasi (pemerasan), pemaksaan, serta perusakan properti.

Akan tetapi hingga saat ini, Choi Jong Bum masih menyangkal semua tuduhan selain tindakan perusakan properti. Pengacara Choi Jong Bum juga menuding tim investigasi dan media terlalu menyudutkan kliennya dengan pemberitaan negatif yang hanya berdasar pada keterangan Goo Hara yang menurut mereka tidak bisa dipercaya.

“Tim investigasi dan media telah membingkai terdakwa sebagai pelaku ‘pornografi untuk balas dendam’. Tetapi, tolong pertimbangkan kembali apakah Choi Jong Bum benar-benar orang yang sejahat itu. Pernyataan Goo Hara tidak bisa dipercaya sepenuhnya,” bela pengacara Choi Jong Bum.

Di sisi lain pengacara Goo Hara berargumen bahwa selain melakukan tindakan kejahatan yang parah, Choi Jong Bum juga tidak menunjukkan penyesalan dan tidak meminta maaf. Choi Jong Bum bahkan mengklaim dirinya mengalami kerugian yang lebih besar daripada Goo Hara.

“Choi Jong Bum tidak menunjukkan penyesalan atas tindakannya dan terus menciptakan kerusakan sekunder dengan alasan-alasan yang tidak berdasar,” tukas pengacara Goo Hara.

Keputusan vonis hukuman terhadap Choi Jong Bum akan diumumkan pada sidang terakhir yang akan digelar pada 29 Agustus mendatang.

(riz/bin)

 

Penulis : Rizki Adis Abeba
Editor : Rizki Adis Abeba