Choi Jong Hoon Dijatuhi Hukuman Ini atas Kasus Penyebaran Foto dan Video Ilegal

Rizki Adis Abeba | 27 Maret 2020 | 15:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pada Jumat (27/3), Pengadilan Distrik Pusat Seoul akhirnya menjatuhkan vonis hukuman kepada mantan personel FT Island, Choi Jong Hoon, atas kasus penyebaran konten video dan foto mesum illegal dan suap terhadap petugas kepolisian.

Dalam persidangan pada 18 Maret lalu, jaksa menuntut hukuman 1,5 tahun penjara terhadap Choi Jong Hoon. Namun, pada persidangan hari ini jaksa mengungkapkan pertimbangan lain.

“Dia mengakui hampir semua tuduhan yang diberikan kepadanya dan sudah merenungkan perbuatannya. Juga, dia belum mempunyai catatan kriminal di area ini,” ungkap jaksa.

Atas pertimbangan itu, jaksa menjatuhkan hukuman masa percobaan selama dua tahun dengan masa hukuman satu tahun penjara. Ini berarti jika Choi Jong Hoon melakukan tindak kriminal yang sama dalam kurun waktu dua tahun, maka ia akan langsung dijebloskan dalam hukuman penjara selama satu tahun.

Namun selain harus menjalani masa percobaan selama dua tahun, Choi Jong Hoon juga wajib mengikuti kursus tindak kejahatan seksual selama 80 jam. Ia juga dilarang untuk melakukan pekerjaan di bidang yang berhubungan dengan remaja dan anak-anak selama lima tahun.

Tentu saja jatuhnya hukuman percobaan dalam kasus ini tidak membuat Choi Jong Hoon bisa segera menghirup udara bebas. Sebab sebelumnya Choi Jong Hoon telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara dalam kasus pelecehan seksual dan upaya pemerkosaan yang parah.

Choi Jong Hoon dan pengacaranya mengajukan banding atas vonis hukuman ini dan proses persidangan bandingnya masih terus berlangsung.

(riz)

 

Penulis : Rizki Adis Abeba
Editor : Rizki Adis Abeba