Soal Fan Bingbing, 5 Petugas Pajak Cina Terkena Sanksi

TEMPO | 9 Oktober 2018 | 22:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Terkait penghindaran pajak oleh aktris populer Cina, Fan Bingbing, sejumlah pejabat di biro pajak Kota Wuxi, Cina, mendapat hukuman.

Media pemerintah, Xinhua, melansir lima orang petugas pajak mendapat sanksi disiplin, termasuk kepala biro pajak di Kota Wuxi, yang menjadi lokasi kantor perusahaan milik Fan berbasis.

Pemerintah Cina meluncurkan upaya meregulasi perpajakan di industri filim dan televisi. Kampanye perpajakan ini ditujukan untuk menyasar berbagai pelanggaran dan pengabaian oleh para petugas pajak di lapangan.

Fan Bingbing yang bermain di film Iron Man dan X-Men:Days of Future Past, dituding pada Mei 2018 telah menerima pembayaran tersembunyi dengan menyetujui kontrak film. Ini artinya dia menerima bayaran dalam jumlah tertentu tapi mengakui jumlah yang lebih kecil kepada otoritas perpajakan Cina.

Fan Bingbing mengakui telah bersalah. Kantor pajak Cina mengenakan sanksi, denda dan penalti sebesar US$129 juta atau sektiar Rp2 triliun.

Aktris berusia 36 tahun inimenjadi nama beken di Cina berkat aktingnya termasuk kerja sama di beberapa film Hollywood. Pada 2017 nama Fan Bingbing menempati daftar teratas selebriti Cina dengan pendapat terbanyak, yaitu sekitar US$43 juta atau sekitar Rp65 miliar.

Fan Bingbing menjadi pemberitaan media setelah dikabarkan menghilang pada Mei 2018 dan tidak muncul di jejaring sosial miliknya. Padahal, Fan dikenal sebagai pengguna jejaring sosial aktif. Saat itu, ada tudingan perusahaan film milik Fan telah menghindari pajak, yang kemudian dibantah.

Raibnya Fan Bingbing membuat munculnya kabar dia telah ditangkap otoritas Cina, yang sedang gencar menangkapi koruptor di Cina termasuk para penggelap pajak.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor : TEMPO