Menonton Video Porno Boleh Dilakukan, Asalkan.....
TABLOIDBINTANG.COM - Kegiatan bercinta wajib dinikmati kedua belah pihak. Soal frekuensi, bercinta setiap hari masih dianggap suatu hal yang wajar, terutama bagi para pasangan yang baru menikah. Usia yang masih produktif dan hormon yang masih stabil menjadi faktor yang berpengaruh.
Lantas, kapan frekuensi bercinta dianggap tidak wajar atau sudah berlebihan? Menurut psikolog Jovita Ferliana, ketika salah satu pihak mengajak bercinta di saat pasangannya sudah tidak ingin melakukannya lagi.
"Frekuensi hubungan seksual tidak akan dikatakan berlebihan selama kedua belah pihak menginginkan frekuensi yang sama," tegasnya.
Setelah frekuensi bercinta "disepakati", diharapkan hubungan seksual yang dijalani bisa menyenangkan kedua belah pihak. Salah satunya adalah dengan mencari referensi gaya bercinta dan terbuka tentang fantasi seksual dengan pasangan.
Jovita menyarankan agar para pasangan tidak mencari fantasi seksual dengan menonton video porno. "Karena nantinya fantasi seksual yang tercipta justru dengan karakter dalam video tersebut," ungkapnya.
Menonton video porno boleh dilakukan asalkan dilakukan hanya sesekali dan menontonya bersama pasangan. Alternatif video porno, bisa dengan mencari bacaan referensi yang edukatif atau konsultasi dengan seksolog.
-
Gaya Hidup
Sambut Hari Kontrasepsi, Vivo Buka Art Exhibition: Hotel for Play untuk Edukasi Masyarakat
RedaksiRabu, 28 September 2022 -
-
Berita
Cerita Susan Sameh Alami Pelecehan Seksual di Lokasi Syuting
Ari KurniawanKamis, 18 Agustus 2022 -
Gaya Hidup
Kehidupan Seks Mulai Redup? Ini 12 Cara Meningkatkan Gairah Anda dan Pasangan
RedaksiSenin, 15 Agustus 2022 -
-
Peristiwa
Hotma Sitompoel: Kasus Pelecehan Seksual dengan Terdakwa Julianto Eka Putra Penuh Rekayasa
tabloidbintang.comRabu, 20 Juli 2022 -
Peristiwa
Heboh Anak Kyai Melakukan Pelecehan Seks, Kemenag Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah
RedaksiJumat, 8 Juli 2022 -
Peristiwa
Viral Soal Pelecehan Seksual di Kereta, Erick Thohir Kecam Pelaku untuk Segera Diusut
Nur Rahmat Faris FebriarsoKamis, 23 Juni 2022 -