Sempat Ingin Pertahankan Rumah Tangga, Kenang Mirdad Kini Ikhlas jika Harus Bercerai

Supriyanto | 23 Desember 2021 | 18:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kenang Mirdad, anak kedua Lidya Kandou dan Jamal Mirdad digugat cerai oleh istrinya, Tyna Kanna ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Awalnya, Kenang tidak ingin berpisah. Namun di tengah proses sidang kakak Naysila Mirdad itu mengaku sudah siap dan ikhlas jika memang harus bercerai.

Zikri Muhammad Luthfi, kuasa hukum Kenang Mirdad mengungkap, kliennya sudah siap menghadapi sidang putusan yang digelar pada 11 Januari 2022 mendatang.

"Kalau sekarang lebih tenang, yang pasti sudah lebih siap klien kami menghadapi kenyataan yang terjadi. Selama proses persidangan ini klien kami pada saat ini sudah lebih siap. Tinggal menunggu keputusannya saja seperti apa," kata Zikri Muhammad Luthfi kepada wartawan belum lama ini.

Kenang Mirdad dan Tyna Kanna naik ke pelaminan pada Agustus 2009 lalu. Dalam dua belas tahun menjalin pernikahan, pasangan tersebut dikaruniai dua orang anak, yang diberi nama Alaia Lavnitikana Mirdad dan Aluna Laila Mirdad.

Zikri Muhammad Lutfi membeberkan, kliennya dan istri juga sudah sepakat untuk bercerai secara baik-baik. Hal tersebut yang mendasari kesiapannya menghadapi putusan sidang nanti.

"Kalau harapan artinya sudah sangat tipis ya karena ini sudah agenda kesimpulan. Terus juga prosesnya terus berjalan dari penggugatnya juga karena kan kita pihak yang digugat ya," terang Zikri.

"Dari penggugatnya juga tidak ada pencabutan gugatan artinya kita tinggal menunggu putusan dari majelis hakim," tambah si pengacara.

Meski akhirnya ada kesepakatan cerai, Kenang Mirdad dan Tyna Kanna masih memiliki hubungan yang baik terutama untuk menjaga kedua anaknya.

"Komunikasi masih baik. Kalau pertemuan dengan anak-anaknya sangat dijaga komunikasi sama anak-anaknya dan diberikan kesempatan yang baik oleh oleh penggugatnya Tyna dalam hal ini untuk menjaga kedua anaknya ini. Nggak ada masalah kalau ini," pungkas Zikri Muhammad Lutfi.

Penulis : Supriyanto
Editor : Supriyanto