Siang Ini Polisi Panggil Lyra Virna untuk Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bekasi
TABLOIDBINTANG.COM - Lyra Virna hari ini, Kamis (11/10), dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan pemilik Ada Tour dan Trave, Lasty Annisa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pemanggilan terhadap Lyra Virna sudah dilayangkan dan dijadwalkan tiba pukul 10.00 WIB.
"Iya hari ini kita jadwalkan pemanggilan ya, agendanya pukul 10.00 WIB," kata Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (11/10).
Argo Yuwono menyebutkan, pihaknya telah melengkapi berkas perkara Lyra Virna dan akan melimpahkan ke kejaksaan.
"Nanti akan ke Kejari Bekasi Kota," kata Argo Yuwono.
Namun, sampai pukul 12.30 WIB Lyra Virna ataupun pengacaranya belum terlihat memenuhi panggilan. Sementara wartawan sudah berdatangan untuk meliput.
Sebelumnya, Lyra Virna ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik pada 16 Maret 2018 lalu. Penetapan tersangka tertuang dalam surat pemberitahuan nomor B/5795/III/2018/Datro per tanggal 16 Maret 2018.
Lyra Virna diduga telah melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
(pri/bin)
-
Berita
Temani Lyra Virna Periksa Kehamilan, Eisha Ingin Adik Perempuan
Indra KurniawanRabu, 29 Januari 2020 -
Berita
Tepis Gosip Pisah, Fadlan Muhammad Dampingi Lyra Virna Periksa Kandungan
Indra KurniawanRabu, 29 Januari 2020 -
Berita
Tepis Gosip Pisah, Fadlan Muhammad Doakan Lyra Virna dan Janinnya
Indra KurniawanJumat, 17 Januari 2020 -
Peristiwa
Lyra Virna Hamil Anak Fadlan Muhammad, Begini Reaksi Sang Ibunda
Indra KurniawanKamis, 16 Januari 2020 -
Peristiwa
Hamil di Usia 38 Tahun, Lyra Virna Bikin Janji Ini pada Sang Janin
Indra KurniawanKamis, 16 Januari 2020 -
Peristiwa
Lyra Virna Hamil Anak Pertama dari Fadlan Muhammad setelah 7 Tahun Menanti
Indra KurniawanKamis, 16 Januari 2020 -
-
-
Berita
Alasan Hakim Bebaskan Lyra Virna Meski Tindakannya Memenuhi Unsur Dakwaan
Ari KurniawanKamis, 24 Januari 2019