Kasus Pelecehan Seksual, Gatot Brajamusti Didakwa dengan UU Perlindungan Anak
TABLOIDBINTANG.COM - Gatot Brajamusti menjalani sidang perdana terkait kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/10).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Gatot Brajamusti melanggar Pasal 81 ayat 2, Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. Gatot Brajamusti terancam hukuman 15 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
"Ancaman hukumannya 15 tahun maksimal. Dan maksimal dendanya bisa 1 miliar," kata Hadiman selaku JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dakwaan yang diajukan JPU rupanya mendapat protes dari Gatot Brajamusti. Mantan Ketua Umum PARFI itu membantah dakwaan dari pihak JPU.
Sebagai bentuk keberatannya, Gatot Brajamusti akan menyampaikannya lewat sidang eksepsi yang akan dilaksanakan pada Selasa, 17 Oktober mendatang.
"Dia mau eksepsi. Dakwaan kami ada tiga pasal. UU perlindungan anak. Dia tadi membantah isi dakwaan kami. Majelis hakim menyarankan eksepsi," katanya lebih lanjut.
Gatot Brajamusti dilaporkan atas kasus dugaan pelecehan seksual oleh seorang wanita berinisial CT ke Polda Metro Jaya pada 2016 lalu. Pihak CT mengaku berkali- kali mendapat perlakuan tak senonoh dari Gatot Brajamusti hingga melahirkan seorang anak.
CT mengaku tengah tak sadarkan diri saat digauli oleh Gatot Brajamusti. Sebab CT disuruh mengkonsumsi narkoba yang oleh Gatot disebut sebagai makanan jin.
(man / gur)
-
Berita
Kisah Gatot Brajamusti-Reza Artamevia, Hilang di Bandara Lalu Muncul di "Padepokan"
Tubagus GuritnoSenin, 9 November 2020 -
Berita
Sahabat: Gatot Brajamusti Meninggal Bukan karena Covid-19
Ari KurniawanSenin, 9 November 2020 -
Berita
Gatot Brajamusti Meninggal, Kisah Akhir Guru Spiritual Reza Artamevia
RedaksiMinggu, 8 November 2020 -
-
Film Tv Musik
Menanti Kolaborasi Rossa, Raisa, dan Reza Artamamevia di HUT 30 SCTV
Ari KurniawanKamis, 13 Agustus 2020 -
Peristiwa
Gatot Brajamusti Dihukum 20 Tahun Penjara dari 3 Kasus, Ini Kata Reza Artamevia
Altov JoharJumat, 13 Juli 2018 -
Peristiwa
Divonis 1 Tahun Penjara, Gatot Brajamusti Tidak Hadir
Abdul Rahman SyaukaniKamis, 12 Juli 2018 -
Berita
Kasus Senjata Api dan Satwa Ilegal, Gatot Brajamusti Divonis 1 Tahun Penjara
Abdul Rahman SyaukaniKamis, 12 Juli 2018 -
Peristiwa
Sakit, Gatot Brajamusti Dipaksa Hadir ke Persidangan dengan Kursi Roda
Abdul Rahman SyaukaniRabu, 4 Juli 2018