Majelis Hakim Tolak Eksepsi Gatot Brajamusti
TABLOIDBINTANG.COM - Setelah kasus Narkoba yang membelit Gatot Brajamusti resmi diputus beberapa waktu lalu, kini mantan guru spiritual Elma Theana dan Reza Artamevia itu dihadapkan dengan 3 kasus yang tidak sepele.
Tiga kasus tersebut adalah kepemilikan senjata api ilegal, kepemilikan satwa langka dilindungi, dan tindakan asusila atau pelecehan anak di bawah umur.
Dalam sidang eksepsi yang digelar hari ini Selasa (31/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim resmi menolak eksepsi Gatot Brajamusti untuk 3 kasus di atas.
"Menimbang pertimbangan tersebut, PN Jakarta Selatan berhak mengadili. Eksepsi dakwaan tidak dapat diterima," kata hakim di PN Jakarta Selatan.
Eksepsi Gatot Brajamusti ditolak, sidang akan dilanjutkan 7 November mendatang dengan mendengarkan keterangan saksi dari pihak JPU.
"Rencananya kami akan memanggil saksi yang mendukung kasus ini," kata JPU.
-
Berita
Kisah Gatot Brajamusti-Reza Artamevia, Hilang di Bandara Lalu Muncul di "Padepokan"
Tubagus GuritnoSenin, 9 November 2020 -
Berita
Sahabat: Gatot Brajamusti Meninggal Bukan karena Covid-19
Ari KurniawanSenin, 9 November 2020 -
Berita
Gatot Brajamusti Meninggal, Kisah Akhir Guru Spiritual Reza Artamevia
RedaksiMinggu, 8 November 2020 -
-
Film Tv Musik
Menanti Kolaborasi Rossa, Raisa, dan Reza Artamamevia di HUT 30 SCTV
Ari KurniawanKamis, 13 Agustus 2020 -
Peristiwa
Gatot Brajamusti Dihukum 20 Tahun Penjara dari 3 Kasus, Ini Kata Reza Artamevia
Altov JoharJumat, 13 Juli 2018 -
Peristiwa
Divonis 1 Tahun Penjara, Gatot Brajamusti Tidak Hadir
Abdul Rahman SyaukaniKamis, 12 Juli 2018 -
Berita
Kasus Senjata Api dan Satwa Ilegal, Gatot Brajamusti Divonis 1 Tahun Penjara
Abdul Rahman SyaukaniKamis, 12 Juli 2018 -
Peristiwa
Sakit, Gatot Brajamusti Dipaksa Hadir ke Persidangan dengan Kursi Roda
Abdul Rahman SyaukaniRabu, 4 Juli 2018