Berkas Perkara Ujaran Kebencian Ahmad Dhani Dilimpahkan ke Kejaksaan

Altov Johar | 5 Januari 2018 | 21:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Berkas perkara kasus ujaran kebencian yang menyeret Ahmad Dhani sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Hal itu disampaikan oleh tersebut Jack Boyd Lapian selaku pelapor.

"Kemarin per tanggal 3 Januari, berkas sudah dilimpahkan tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ungkap Jack Boyd Lapian di Polda Metro Jaya, Jumat (5/1).

Sebagai pelapor Jack Boyd Lapian berharap, pemeriksaan berkas Ahmad Dhani segera rampung dan segera sidangkan. Dikatakan Jack, sementara ini jaksa masih meneliki berkas tersebut.

"Informasi yang kami dapat kalau sesuai undang undang paling lama 14 hari. Tapi sekali lagi itu bukan domain kami. Itu domain penyidik dan kejaksaan," kata Jack.

Ahmad Dhani dilaporkan Jack Boyd Lapian, atas dugaan ujaran kebencian terhadap pendukung Basukit Tjahja Purnama alias Ahok, di media sosial. Atas laporan itu, Dhani pun ditetapkan sebagai tersangka pada akhir November 2017 lalu.

(tov / gur)

Penulis : Altov Johar
Editor : Altov Johar