Kasus Pencemaran Nama Baik: Lyra Virna dan Pemilik Ada Tour Batal Dikonfrontasi
TABLOIDBINTANG.COM - Lasti Annisa, pemilik biro perjalanan Ada Tour, dan Lyra Virna seharusnya dipertemukan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus pencemaran nama baik pada Kamis (25/1) ini. Namun sayangnya agenda mempertemukan kedua pihak gagal karena pihak pelapor, Lasti Annisa, tidak datang.
Sementara Lyra Virna dan Fadlan Muhammad selaku terlapor datang memenuhi panggilan penyidik. Mereka ditemani oleh kuasa hukum Razman Arif Nasution.
"Pihak pelapor tidak hadir," ucap Razman Arif Nasution di Polda Metro Jaya kepada awak media, Kamis (25/1).
Penyidik dan Lyra Virna menunggu kedatangan Lasti Annisa hingga siang hari. Namun sayangnya yang bersangkutan tidak kunjung menampakkan diri.
"Dalam proses diskusi dengan penyidik kami mengunggu sampai jam 12 ternyata sekarang sudah 12.20, tapi tidak ada kabar. Malah saya dapat kabar tidak bisa hadir," papar Razman Afif Nasution.
Masalah ini bermula dari unggahan Lyra Virna di akun media sosial yang berisi curhatan soal kegagalan menunaikan ibadah umrah, yang kemudian dianggap mencemarkan nama baik perusahaan Ada Tour milik Lasti Annisa. Tak terima dengan unggahan tersebut, Lasti Annisa menempuh jalur hukum dengan melaporkan Lyra Virna ke polisi.
(man / bin)
-
Berita
Temani Lyra Virna Periksa Kehamilan, Eisha Ingin Adik Perempuan
Indra KurniawanRabu, 29 Januari 2020 -
Berita
Tepis Gosip Pisah, Fadlan Muhammad Dampingi Lyra Virna Periksa Kandungan
Indra KurniawanRabu, 29 Januari 2020 -
Berita
Tepis Gosip Pisah, Fadlan Muhammad Doakan Lyra Virna dan Janinnya
Indra KurniawanJumat, 17 Januari 2020 -
Peristiwa
Lyra Virna Hamil Anak Fadlan Muhammad, Begini Reaksi Sang Ibunda
Indra KurniawanKamis, 16 Januari 2020 -
Peristiwa
Hamil di Usia 38 Tahun, Lyra Virna Bikin Janji Ini pada Sang Janin
Indra KurniawanKamis, 16 Januari 2020 -
Peristiwa
Lyra Virna Hamil Anak Pertama dari Fadlan Muhammad setelah 7 Tahun Menanti
Indra KurniawanKamis, 16 Januari 2020 -
-
-
Berita
Alasan Hakim Bebaskan Lyra Virna Meski Tindakannya Memenuhi Unsur Dakwaan
Ari KurniawanKamis, 24 Januari 2019