Sidang Cerai David NOAH - Gracia Indri: Masalah Domisili Kembali Dipersoalkan

Abdul Rahman Syaukani | 15 Februari 2018 | 18:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sidang cerai David NOAH - Gracia Indri kembali digelar di Pengadilan Negeri Bale Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada hari ini, Kamis (15/2).

Dalam sidang kali ini, pihak Gracia Indri menyampaikan jawaban balik atas jawaban pihak David NOAH (tergugat) atau replik. 

"Hari ini jawaban terhadap jawaban, namanya replik. (Di sidang sebelumnya) ada hal yang disanggah tergugat, kami  sanggah lagi dalam replik," tutur Rohman Hidayat, pengacara Gracia Indri, kepada tabloidbintang.com.

Salah satu poin yang disanggah Gracia Indri dalam persidangan hari ini adalah soal domisili David NOAH. Pemain kibor band NOAH itu mengaku berdomisili di Jakarta, bukan di Bandung.

"Yang disanggah kaitan dengan domisili. Dia bersikeras berdomisili di Jakarta Selatan, padahal KTP dia Bandung. Gak masuk akal itu, cari-cari alasan saja. Bukti otentik domisili kan KTP. Kalau dia bolak-balik Jakarta, karena kegiatan dia di Jakarta," paparnya.

Bukan kali ini saja soal domisili diperdebatkan David NOAH dan Gracia Indri. Dalam sidang cerai di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jawa Barat, masalah domisili menjadi permasalahan serius.

Bahkan karena masalah ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bandung melimpahkan kasus cerai David NOAH - Gracia Indri ke Pengadilan Negeri Bale Kabupaten Bandung. Pasalnya, dalam sidang David NOAH memperlihatkan KTP yang beralamat di salah satu daerah di Kabupaten Bandung.

(man / bin)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor : Abdul Rahman Syaukani