Dihukum 9 Tahun Penjara karena Tindakan Asusila, Ini Jawaban Gatot Brajamusti
TABLOIDBINTANG.COM - Pengadilan memutus Gatot Brajamusti terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila kepada anak di bawah umur, CTP.
Atas perbuatannya, Gatot Brajamusti divonis dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mendengar putusan hakim, Gatot Brajamusti yang mengenakan kemeja hitam dan rompi tahanan berwarna merah tampak santai.
Saat ditanya oleh hakim soal vonis, mantan guru spiritual Reza Artamevia dan Elma Theana itu masih pikir-pikir.
"Saya pikir-pikir dulu," ucap Gatot Brajamusti di kursi pesakitan usai berunding dengan tim kuasa hukumnya.
Hadiman, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyebutkan bahwa Gatot Brajamusti dikenakan Pasal 81 Ayat 2 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Gatot dituntut 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp. 200 Juta subsider 1 tahu penjara," kata Hadiman.
Hadiman menjelaskan, hukuman berat dijatuhkan ke Gatot dikarenakan melakukan perbuatan asusila terhadap CT secara berulang.
"Sebenarnya yang memberatkan hukumannya itu yah UU Perlindungan Anak, serta ternukti melakukan asusila karena tindakannya berlanjut, dari tahun 2007 sampai 2011. Bahkan sampai korban memiliki anak," pungkas Hadiman.
(pri / gur)
-
Berita
Kisah Gatot Brajamusti-Reza Artamevia, Hilang di Bandara Lalu Muncul di "Padepokan"
Tubagus GuritnoSenin, 9 November 2020 -
Berita
Sahabat: Gatot Brajamusti Meninggal Bukan karena Covid-19
Ari KurniawanSenin, 9 November 2020 -
Berita
Gatot Brajamusti Meninggal, Kisah Akhir Guru Spiritual Reza Artamevia
RedaksiMinggu, 8 November 2020 -
-
Film Tv Musik
Menanti Kolaborasi Rossa, Raisa, dan Reza Artamamevia di HUT 30 SCTV
Ari KurniawanKamis, 13 Agustus 2020 -
Peristiwa
Gatot Brajamusti Dihukum 20 Tahun Penjara dari 3 Kasus, Ini Kata Reza Artamevia
Altov JoharJumat, 13 Juli 2018 -
Peristiwa
Divonis 1 Tahun Penjara, Gatot Brajamusti Tidak Hadir
Abdul Rahman SyaukaniKamis, 12 Juli 2018 -
Berita
Kasus Senjata Api dan Satwa Ilegal, Gatot Brajamusti Divonis 1 Tahun Penjara
Abdul Rahman SyaukaniKamis, 12 Juli 2018 -
Peristiwa
Sakit, Gatot Brajamusti Dipaksa Hadir ke Persidangan dengan Kursi Roda
Abdul Rahman SyaukaniRabu, 4 Juli 2018