Begini Perasaan Gatot Brajamusti Setelah Divonis 9 Tahun Penjara
TABLOIDBINTANG.COM - Gatot Brajamusti terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila kepada anak di bawah umur, CTP. Atas perbuatannya, Gatot Brajamusti divonis hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mendengar putusan hakim, Gatot Brajamusti yang mengenakan kemeja hitam dan rompi tahanan berwarna merah mengatakan pikir-pikir kepada Majelis Hakim.
Usai persidangan, saat digelandang ke ruang tahanan Gatot Brajamusti tampak gusar. Ditanya soal vonis yang diberikan hakim, Gatot menjawab sekenanya.
"Enggak usah tanya saya. Kan tadi sudah dengar," kata Gatot Brajamusti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/4) malam.
"Kan sudah ada lagunya (Kicir-kicir) pikir-pikir ini lagunya," tambah Gatot Brajamusti menghibur diri.
Gatot Brajamusti pun tak bisa menyembunyikan rasa sedihnya. "Lha iyalah masa enggak sedih," tutur Gatot Brajamusti.
Vonis yang diberikan majelis hakim lebih rendah. Sebelumnya, Gatot Brajamusti dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 200 juta Rupiah subsider 1 tahun kurungan.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadiman, Gatot dianggap melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(pri/ind)
-
Berita
Kisah Gatot Brajamusti-Reza Artamevia, Hilang di Bandara Lalu Muncul di "Padepokan"
Tubagus GuritnoSenin, 9 November 2020 -
Berita
Sahabat: Gatot Brajamusti Meninggal Bukan karena Covid-19
Ari KurniawanSenin, 9 November 2020 -
Berita
Gatot Brajamusti Meninggal, Kisah Akhir Guru Spiritual Reza Artamevia
RedaksiMinggu, 8 November 2020 -
-
Film Tv Musik
Menanti Kolaborasi Rossa, Raisa, dan Reza Artamamevia di HUT 30 SCTV
Ari KurniawanKamis, 13 Agustus 2020 -
Peristiwa
Gatot Brajamusti Dihukum 20 Tahun Penjara dari 3 Kasus, Ini Kata Reza Artamevia
Altov JoharJumat, 13 Juli 2018 -
Peristiwa
Divonis 1 Tahun Penjara, Gatot Brajamusti Tidak Hadir
Abdul Rahman SyaukaniKamis, 12 Juli 2018 -
Berita
Kasus Senjata Api dan Satwa Ilegal, Gatot Brajamusti Divonis 1 Tahun Penjara
Abdul Rahman SyaukaniKamis, 12 Juli 2018 -
Peristiwa
Sakit, Gatot Brajamusti Dipaksa Hadir ke Persidangan dengan Kursi Roda
Abdul Rahman SyaukaniRabu, 4 Juli 2018