Hilda Vitria Bantah Kriss Hatta Terkait Putusan Pengadilan Tinggi Bandung

Abdul Rahman Syaukani | 24 Desember 2018 | 11:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kriss Hatta pada Jumat (21/12) lalu menggelar jumpa pers terkait putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung soal polemik pernikahannya dengan Hilda Vitria. Dalam kesempatan itu Kriss Hatta mengatakan bahwa putusan pengadilan tingkat banding memenangkan dirinya atas Hilda.

“Sidang banding di Pengadilan Tinggi Agama Bandung akhirnya sidang banding dimenangkan lagi oleh Kriss Hatta," ucap Kriss Hatta dalam jumpa pers di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (21/12).

Dengan adanya putusan tersebut, kata Kriss Hatta, pernikahannya dengan Hilda Vitria dinyatakan sah. Namun pengakuan berbeda datang dari Hilda Vitria dan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid. Dalam sesi jumpa pers di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (22/12), mereka mengklarifikasi sekaligus membantah klaim sepihak Kriss Hatta.

Menurut pihak Hilda Vitria, putusan Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat menyatakan tidak menerima gugatan Hilda soal pembatalan nikah sekaligus menolak permohonan Kriss Hatta soal isbat nikah.

“Dengan adanya PT Agama Jawa Barat, intinya membatalkan putusan Pengadilan Agama Bekasi, menyatakan gugatan Hilda tidak diterima dan gugatan kriss tidak diterima. Ada pembatalan pernikahan, ada yang meminta pernikahan itu disahkan,” kata Fachmi Bachmid di hadapan awak media ketika itu.

Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat menolak keinginan Kriss Hatta untuk mengesahkan pernikahannya dengan Hilda Vitria. Sementara gugatan kliennya soal pembatalan pernikahan, kata Fachmi Bachmid, juga ditolak lantaran putusan pengadilan tingkat banding menganggap memang tidak ada pernikahan antara Kriss Hatta dengan Hilda Vitria.

“Di dalam pengadilan Bekasi, Kriss Hatta mengajukan gugatan rekovensi atau gugatan balik, dia meminta supaya perkawinan antara dirinya dan Hilda dinyatakan sah. Kedua, dia meminta supaya akte atau buku nikah dinyatakan sah. Permohonan atau rekovensi ini, dinyatakan tidak dapat diterima. Permohonan Hilda tidak diterima karena tidak terbukti pernikahan sah,” papar Fahmi Bachmid.

(man / wida)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor : Abdul Rahman Syaukani