Didampingi Suami, Lyra Virna Datangi Polda Metro Jaya

Ari Kurniawan | 28 Januari 2019 | 16:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Lyra Virna menyambangi Polda Metro Jaya, pada Senin (28/1). Lyra Virna didampingi sang suami, Muhammad Fadlan, dan tim kuasa hukumnya.

Kedatangan Lyra Virna adalah untuk menanyakan perkembangan laporannya terhadap pemilik perusahaan travel ADA Tour, Lasty Annisa. Pada 8 Juni 2017, Lyra Virna melaporkan Lasty Annisa ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan. Pada Maret 2018, Lasty ditetapkan sebagai tersangka.

"Perkara ini sudah terlalu lama. Mbak Virna terlalu lelah. Terhadap Lasty Annisa ini ada dua LP (laporan) lo. Dan sudah satu tahun setengah belum juga P21. Makanya kami mengecek," ujar Insang Nasarudin, pengacara Lyra Virna.

"Tadi dijawab oleh penyidik bahwa dalam minggu ini atau dua hari ke depan berkas sudah komplet. Mereka akan kirim," lanjutnya.

Insang menilai penanganan laporan yang diajukan Lyra Virna terlalu lama. Ini berbanding terbalik dengan laporan Lasty terhadap Lyra Virna, di mana kasus tersebut sudah selesai disidangkan.

"Kami berasumsi penyidik tidak serius dalam menangani perkara kami. Bayangin aja, Kapolda sudah berapa kali ganti, bahkan ini Kapolda baru, perkara kami belum naik di Kejaksaan. Direktur Kriminal Umum juga sudah berapa kali ganti, tapi perkara kami juga belum naik," keluh Insang.

Sebelumnya, Lyra Virna dilaporkan Lasty Annisa dengan pasal pencemaran nama baik. Setelah melewati proses persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan putusa lepas atau onslag. Artinya, meski memenuhi unsur dakwaan, hakim membebaskan Lyra karena apa yang dia lakukan dianggap cukup beralasan hingga tidak bisa dianggap sebagai tindak pidana.

(ari/bin)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor : Ari Kurniawan