Kasus Narkoba, Reza Bukan Divonis 4,5 Tahun Penjara

Abdul Rahman Syaukani | 27 Februari 2019 | 19:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kasus narkoba yang membelit Reza Bukan telah memasuki tahap akhir. Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari ini, Rabu (27/2) Majelis Hakim memvonis Reza Bukan dengan hukuman penjara 4,5 tahun.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan tanpa hak dan melawan hukum dengan menyimpan sabu. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama empat tahun enam bulan," kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/2).

Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Reza Bukan terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, berdasarkan bukti-bukti yang terungkap di persidangan.

Vonis hakim tersebut lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Reza Bukan dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara.

Sebelum menjatuhkan vonis, Majelis Hakim lebih dulu membacakan hal-hal yang meringankan sekaligus memberatkan. Hal yang memberatkan, Reza Bukan dianggap tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.

Sedangkan yang meringankan, Majelis Hakim menyebut Reza Bukan mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya. "Terdakwa punya anak dan belum pernah dihukum," kata Majelis Hakim membacakan pertimbangan yang meringankan Reza Bukan.

Divonis 4,5 tahun penjara, Reza Bukan mengaku masih pikir-pikir. "Pikir-pikir yang mulia," ucap Reza Bukan. Itu artinya Reza Bukan belum berani mengambil kesimpulan menerima atau tidak menerima vonis hakim.

(man/bin)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor : Abdul Rahman Syaukani