Sandy Tumiwa Ajukan Penangguhan Penahanan dan Rehabilitasi
TABLOIDBINTANG.COM - Sandy Tumiwa ditangkap di salah satu hotel di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat (1/3) dini hari lalu akibat terseret kasus narkoba. Dari tangan Sandy Tumiwa, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,24 gram sisa pakai.
Beberapa hari mendekam di dalam tahanan Polsek Menteng, kondisi kesehatan Sandy Tumiwa masih terlihat kurang fit. Hal itu karena yang bersangkutan kelelahan dan kurang istirahat.
Krisna Murti selaku pengacara Sandy Tumiwa mengatakan pihaknya mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Selain itu, pengacara Sandy Tumiwa juga meminta agar kliennya dilakukan rehabitasi.
"Kami minta penangguhan sekaligus minta dilakukan rehab. Kalau minta penangguhan tapi tidak ditangguhkan, berarti kami minta assessment untuk rehab," kata Krisna Murti saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (3/3).
"Senin kalau misalnya disetujui assessment-nya oleh penyidik, disetujui untuk melakukan rehabnya, berarti Senin kami jalani tahapannya," sambungnya.
Selama Sandy Tumiwa diperiksa penyidik dari Polres Jakarta Pusat, Krisna Murti selalu mendampingi. Bahkan mereka juga sempat membicarakan nasib kontrak pekerjaan yang sudah ditandatangani Sandy Tumiwa.
"Kemarin sampai pendampingan, pemeriksaan dari Polres pertama dan kedua. Sampai malam pemeriksaannya, kemudian saya pulang," ungkapnya.
(man / ray)
-
Berita
Mantan Istri Sandy Tumiwa, Vivi Paris, Melahirkan Anak dari Suami Asal Aljazair
SupriyantoSelasa, 21 Juli 2020 -
-
Berita
Diminta Rujuk dengan Tessa Kaunang, Ini Kata Sandy Tumiwa
Abdul Rahman SyaukaniJumat, 18 Oktober 2019 -
Berita
Ternyata Ini Pertimbangan Sandy Tumiwa Menceraikan Vivi Paris
Abdul Rahman SyaukaniJumat, 18 Oktober 2019 -
Peristiwa
Divonis 4 Tahun Penjara, Ini yang Dilakukan Pengacara Sandy Tumiwa
Abdul Rahman SyaukaniJumat, 18 Oktober 2019 -
Berita
Divonis 4 Tahun Penjara, Sandy Tumiwa Ungkap Kata-kata Bijak
Abdul Rahman SyaukaniJumat, 18 Oktober 2019 -
Peristiwa
Divonis 4 Tahun Penjara, Sandy Tumiwa Pikir-pikir
Abdul Rahman SyaukaniJumat, 18 Oktober 2019 -
Peristiwa
Kasus Narkoba, Sandy Tumiwa Divonis 4 Tahun Penjara
Abdul Rahman SyaukaniKamis, 17 Oktober 2019 -