Ajukan Permohonan Rehab Jalan, Vivi dan Sandy Tumiwa Ingin Gelar Resepsi Pernikahan
TABLOIDBINTANG.COM - Pihak keluarga berusaha melakukan upaya hukum untuk Sandy Tumiwa, yang kini tengah tersandung kasus narkoba. Salah satunya mengajukan permohonan rehabilitasi, untuk menyembuhkan Sandy dari ketergantungannya terhadap narkoba.
"Iya kemarin mau direhab jalan, tapi belum tahu keputusan dari pihak kepolisian. Kami keluarga hanya menunggu, baru mengusahakan," kata Vivi, istri Sandy Tumiwa di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (11/3).
Ternyata ada alasan lain Vivi mengharapkan Sandy bisa menjalani rehab jalan. Ia berencana meresmikan pernikahannya dengan Sandy dan menggelar resepsi. Bahkan Vivi mengaku sudah mendaftarkan pernikahan mereka ke Kantor Urusan Agama (KUA).
"Alasannya pengen resepsi pernikahan sama saya aja. Karena sudah daftar KUA, inginnya rencana-rencanaitu tidak mundur dan batal ya. Yang penting kami sudah sounding ke pihak kepolisian," aku Vivi.
Jika tida ada aral, Vivi dan Sandy akan menggelar resepsi pernikahan pada bulan depan. "Insyaallah bulan depan. Saya belum mimta izin resmi dulu masih omongan biasa aja," pungkasnya.
Sekadar informasi, Sandy Tumiwa ditangkap polisi karena kasus narkoba bersama salah satu rekannya berinisial MAY. Sandy ditangkap di salah satu hotel di bilangan Jakarta Selatan, pada Jumat, 1 Maret 2019.
(tov/bin)
-
Berita
Mantan Istri Sandy Tumiwa, Vivi Paris, Melahirkan Anak dari Suami Asal Aljazair
SupriyantoSelasa, 21 Juli 2020 -
-
Berita
Diminta Rujuk dengan Tessa Kaunang, Ini Kata Sandy Tumiwa
Abdul Rahman SyaukaniJumat, 18 Oktober 2019 -
Berita
Ternyata Ini Pertimbangan Sandy Tumiwa Menceraikan Vivi Paris
Abdul Rahman SyaukaniJumat, 18 Oktober 2019 -
Peristiwa
Divonis 4 Tahun Penjara, Ini yang Dilakukan Pengacara Sandy Tumiwa
Abdul Rahman SyaukaniJumat, 18 Oktober 2019 -
Berita
Divonis 4 Tahun Penjara, Sandy Tumiwa Ungkap Kata-kata Bijak
Abdul Rahman SyaukaniJumat, 18 Oktober 2019 -
Peristiwa
Divonis 4 Tahun Penjara, Sandy Tumiwa Pikir-pikir
Abdul Rahman SyaukaniJumat, 18 Oktober 2019 -
Peristiwa
Kasus Narkoba, Sandy Tumiwa Divonis 4 Tahun Penjara
Abdul Rahman SyaukaniKamis, 17 Oktober 2019 -