Didakwa Sebagai Pengedar Narkoba, Steve Emmanuel Ajukan Keberatan

Supriyanto | 21 Maret 2019 | 20:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Dalam sidang dakwaan yang digelar Kamis (21/3) siang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Steve Emmanuel didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rinaldy. Mantan kekasih Andi Soraya itu diduga sebagai pengedar.

"Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I," ujar Rinaldy di ruang sidang.

Usai membacakan dakwaan dari JPU, hakim menanyakan kepada Steve Emmanuel sebagai terdakwa untuk mempertimbangkan.

Setelah berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya, pihak Steve Emmanuel pun mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

"Terhadap dakwaan, kami akan mengajukan eksepsi," ujar Jaswin Damanik selaku kuasa hukum Steve Emmanuel.

Majelis Hakim pun memutuskan untuk melanjutkan sidang kasus narkoba Steve Emmanuel. Persidangan kasus narkoba itu pun akan kembali digelar pada 28 Maret 2019 dengan agenda pembacaan eksepsi.

(pri/bin)

Penulis : Supriyanto
Editor : Supriyanto