Ridho Rhoma Siap Kembali ke Penjara untuk Jalani Hukuman Lanjutan Kasus Narkoba

Supriyanto | 25 Maret 2019 | 19:40 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Ridho Rhoma akan kembali masuk penjara setelah kasasi Jaksa Penutun Umum (JPU) dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). Adapun dalam keputusannya Mahkamah Agung menambah hukuman Ridho Rhoma selama 1,5 tahun.

Sebelumnya, putra Rhoma Irama itu sempat divonis penjara selama 10 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat selama 10 bulan. Dalam amar putusan tersebut, pidana terhadap Ridho Rhoma sudah dihitung dengan rehabilitasi medis dan sosial yang dijalani di RSKO Cibubur, Jakarta selama 6 bulan 10 hari. Adapun Ridho Rhoma bebas dari hukumannya pada 25 Januari 2018 lalu.

Soal dikabulkannya kasasi JPU oleh MA, Ridho Rhoma akhirnya buka suara. Melalui Instagram Stories @ridho_rhoma, pelantun "Menunggu" itu pun memohon doa.

"Mengenai kasus saya yang lalu, bahwa setelah melalui proses banding di Pengadilan Tinggi, pihak jaksa telah mengajukan kasasi. Mohon doanya agar saya dapat menghadapi ini dengan baik," tulis Ridho Rhoma, Senin (25/3).

Ridho Rhoma juga menyatakan siap menghadapi hukuman lanjutan.

"Saya sudah bertanggung jawab dan menjalankan hukuman pada tahun 2017 yang lalu. Namun apabila Mahkamah Agung menyatakan saya harus menjalankan hukuman lagi, saya akan siap," kata Ridho Rhoma.

"Saya ucapkan terima kasih yang sebesarnya kepada teman-teman semua yang sudah memberikan support dan doa untuk saya dan keluarga," pungkas Ridho Rhoma.

Ridho Rhoma terseret kasus narkoba pada 25 Maret 2017 lalu. Kala itu, Ridho yang diamankan Polres Metro Jakarta Barat kedapatan menyimpan sabu seberat 0,7 gram.

(pri/bin)

Penulis : Supriyanto
Editor : Supriyanto