Keberatan dengan Putusan MA, Ridho Rhoma Ingin Ajukan Peninjauan Kembali

Supriyanto | 26 Maret 2019 | 18:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Ridho Rhoma dan keluarga sudah mendengar soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Putusan tersebut menyebutkan hukuman Ridho Rhoma diperpanjang menjadi 1,5 tahun dari vonis awal Pengadilan Negeri Jakarta Barat  6 bulan 10 hari yang sudah dijalaninya.

Setelah berunding dengan pihak kuasa hukum, Ridho Rhoma pun akan mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan MA. Hal tersebut diungkap oleh Achmad Cholidin, kuasa hukum Ridho.

"Keluarga sudah mendengar semua. Dan kita sudah sempat bicara. Kita akan melakukan upaya hukum yaitu PK," ujar Achmad Cholidin saat dihubungi wartawan lewat telepon, Selasa (26/3).

Namun upaya untuk mengajukan PK baru bisa dilakukan Ridho Rhoma jika pihaknya sudah menerima salinan putusan dari MA.

"Syarat PK itu harus ada putusan yang sudah diterima masing-masing, jadi diterima oleh Ridho, oleh Jaksa juga," kata Achmad Cholidin.

"Ya kita belum menerima putusan secara menyeluruh dari kasasinya. Pastinya nanti kalau sudah menerima secara resmi nanti baru kita akan ajukan PK. Termasuk nanti apa saja pertimbangan yang akan kita bantahkan, yang akan kita jawab pertimbangan-pertimbangan tersebut," pungkas Achmad Cholidin.

Ridho Rhoma terseret kasus narkoba pada 25 Maret 2017. Kala itu, Ridho Rhoma yang diamankan Polres Metro Jakarta Barat kedapatan menyimpan sabu seberat 0,7 gram.

Ridho Rhoma jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan divonis 10 bulan. Namun dalam amar putusan, pidana terhadap Ridho Rhoma sudah dihitung dengan rehabilitasi medis dan sosial yang dijalani Ridho di RSKO Cibubur, Jakarta, selama 6 bulan 10 hari.

(pri/bin)

Penulis : Supriyanto
Editor : Supriyanto