Berkas Kasus prostitusi Online Vanessa Angel P21, Pengacara Mengaku Tak Diberi Tahu

Abdul Rahman Syaukani | 2 April 2019 | 05:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Milano Lubis selaku pengacara Vanessa Angel mengatakan berkas kliennya yang sudah dinyatakan lengkap atau P21 tidak dikoordinasikan dengan pihaknya. Padahal sesuai prosedur hukum, seharusnya dikoordinasikan terlebih dahulu dengan tim kuasa hukum.

“Kalau P21 harusnya dikoordinasikan ke kami, kenapa kuasa hukum enggak dikasih tahu?” protes Milano Lubis saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (1/4).

Pengacara Vanessa Angel baru diinformasikan bahwa berkas kliennya sudah lengkap pada Jumat (29/3). Kala itu posisi Vanessa Angel hendak diserahkan ke kejaksaan untuk dititipkan di Rutan Medaeng, Surabaya.

“Pas diserahkan, kuasa hukum baru tahu hari H. Kami tahunya di hari H. Tiba-tiba menghubungi siapa yang bisa dampingi. Lha gimana kayak gitu? Tapi ya sudahlah semua yang terjadi enggak ada yang perlu disesali. Yang jelas kami akan hadapi ke depan buat persidangan, gitu aja,” ungkap pengacara Vanessa Angel.

Vanessa Angel ditanggap aparat kepolisian dari Polda Jawa Timur pada Sabtu, 5 Januari 2019 di sebuah kamar hotel di Surabaya, Jawa TImur, saat tengah bersama seorang pengusaha. Pada saat itu Vanessa Angel diguga hendak memberikan jasa seks kepada kliennya.

Polisi menaikkan status Vanessa Angel dari saksi menjadi tersangka pada pertengahan Januari 2019. Mantan kekasih Didi Mahardika itu dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Vanessa Angel terancam hukuman paling lama 6 tahun penjara.

(man/bin)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor : Abdul Rahman Syaukani