Pengacara Ungkap Dua Kejanggalan dalam Kasus Narkoba Steve Emmanuel
TABLOIDBINTANG.COM - Barang bukti narkoba jenis kokain dalam jumlah besar yang berhasil diamankan petugas dari tengan Steve Emmanuel saat penggerebekan di sebuah apartemen di bilangan Mampang, Jakarta Selatan, akhir tahun lalu, masih dipersoalkan oleh keluarga dan tim pengacara.
Pengacara menyangsikan kalau narkoba tersebut milik Steve Emmanuel. Karena secara logika, katanya, otoritas bandara di Eropa sangat ketat pemeriksaannya. Jika Steve Emmanuel membawa narkoba dari Belanda, pasti ketahuan.
"Enggak masuk akal, dari mana kok bisa lolos (pemeriksaan bandara) gitu," ucap Jaswin Damanik dalam jumpa pers di bilangan SCBD, Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (8/4).
Kejanggalan lain juga diungkapkan tim pengacara Steve Emmanuel dalam kesempatan itu. Menurut Jaswin, barang bukti narkoba ditemukan di lemari ruang tamu apartemen Steve Emmanuel, yang siapa saja bisa berlalu lalang di situ.
Pengacara Steve Emmanuel meyakini, andai saja barang bukti tersebut benar milik kliennya, tidak mungkin Steve Emmanuel menaruhnya di sana.
"Kalo dia memang punya niat pasti enggak disimpan di ruang tamu. Apalagi lemari itu enggak boleh dikunci, tapi pas penggeledahan tiba-tiba terkunci," paparnya.
(man/bin)
-
-
Berita
Denda Rp 1 Miliar, Adik Steve Emmanuel: Kami Orang Sederhana, Enggak Mampu Bayar
Altov JoharKamis, 18 Juli 2019 -
-
Berita
Steve Emmanuel Sidang Putusan Kasus Narkoba, Keluarga Tak Ada yang Hadir
Abdul Rahman SyaukaniRabu, 17 Juli 2019 -
Berita
Kasus Narkoba, Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun Penjara
Abdul Rahman SyaukaniSelasa, 16 Juli 2019 -
Peristiwa
Tiba di PN Jakarta Barat, Steve Emmanuel Konsisten Kenakan Pakaian Ini
Abdul Rahman SyaukaniSelasa, 16 Juli 2019 -
Berita
Hari Ini Steve Emmanuel Jalani Sidang Putusan Kasus Narkoba
Abdul Rahman SyaukaniSelasa, 16 Juli 2019 -
Peristiwa
Pengacara: Jika Steve Emmanuel Tak Segera Direhab, Berpotensi Bunuh Diri
Abdul Rahman SyaukaniSelasa, 25 Juni 2019 -
Peristiwa
Kasus Narkoba, Pengacara Merasa Steve Emmanuel Dikorbankan
Abdul Rahman SyaukaniSelasa, 25 Juni 2019