Majelis Hakim Belum Kabulkan Permohonan Ratna Sarumpaet Menjadi Tahanan Rumah

Abdul Rahman Syaukani | 9 April 2019 | 14:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Ratna Sarumpaet melalui tim kuasa hukumnya sempat mengajukan permohonan supaya bisa keluar dari tahanan Polda Metro Jaya menjadi tahanan rumah. Permohonan tersebut merupakan kedua kali diajukan pihak Ratna Sarumpaet setelah sebelumnya tidak diterima.

 

Lagi-lagi majelis hakim belum mengabulkan permohonan ibunda Atiqah Hasiholan. Pertimbangan hakim, sama dengan pertimbangan Jaksa, demi kelancaran proses persidangan kasus hoax yang menjerat Ratna Sarumpaet.

"Penangguhan status penahanan, penuntut umum telah menyampaikan keberatan untuk dialihkan dari tahanan Polda ke tahanan rumah demi proses persidangan. Maka majelis, setelah bermusyarawah, belum dapat mengabulkan permohonan terdakwa," kata majelis hakim sebelum menutup sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (9/4).

Permohonannya kembali berbuah kegagalan, pengacara Ratna Sarumpaet menghormati keputusan hakim. Karena diterima atau tidaknya, otoritasnya ada pada kewenangan hakim sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Meski begitu, pihak Ratna Sarumpet merasa ada yang janggal dalam hal ini.

"Tahanan kota kan menjadi kewenangan majelis hakim. Berdasarkan KUHAP ini berdasarkan kewenangan majelis hakim. Menurut pendapat kami soal JPU, permohonan kami yang pertama, JPU paham benar hal ini sepenuhnya diserahkan ke majelis hakim. Tapi di permohonan kami yang kedua, kok JPU keberatan. Itu yang agak sedikit janggal menurut kami," paparnya.

(man / ray)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor : Abdul Rahman Syaukani