Ridho Rhoma Kecewa dengan Putusan Kasasi MA

Altov Johar | 15 April 2019 | 22:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Putra Rhoma Irama, Ridho Rhoma, tidak memenuhi panggilan Kejaksaan terkait eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), atas kasus penyalahgunaan narkoba. Kehadiran putra Rhoma Irama itu diwakili kuasa hukumnya, Achmad Chalidin.

Menurut Achmad Chalidin, kliennya sangat kecewa dan merasa putusan kasasi MA ini tidak adil. Apalagi Ridho Rhoma sudah menjalankan hukuman berupa rehabilitasi.
"Sangat kecewa sekali, di mana rasa keadilan di sini? Dia sudah menjalankan pidana rehabilitasi kemudian JPU melakukan kasasi dan ini putusannya berbeda dengan PN Jakbar yaitu masuk (penjara) 1 tahun 6 bulan. Kecuali misalnya kami yang ajukan kasasi tidak terima, itu sangat wajar," kata Achmad Chalidin di Kejari Kajarta Barat, Senin (15/4).

"Tapi ini 1 tahun 6 bulan putusan ditambahkan, dan ada kalimatnya yang belum bisa diungkap karena belum nerima suratnya. Ada copy-annya kami minta. Ya berdasarkan pasal 270 itu kami bertahan, kami akan hadir setelah terima salinan putusan," lanjut Chalidin.

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan pidana kepada Ridho selama 10 bulan pada 19 September 2017 terkait kasus narkoba. Hukuman yang dijalani Ridho itu termasuk masa rehabilitasi yang dia jalani di RSKO Cibubur.

Atas putusan itu Jaksa mengajukan banding tetapi ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Lalu jaksa mengajukan kasasi ke MA dan dikabulkan. Dalam putusannya, MA memperberat hukuman Ridho Rhoma jadi 1,5 tahun penjara.

(tov/bin)

Penulis : Altov Johar
Editor : Altov Johar