Tangan Diborgol, Sandy Tumiwa Jalani Pemeriksaan di BNNP

Supriyanto | 6 Mei 2019 | 11:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Tersangka kasus narkoba, Sandy Tumiwa dibawa ke kantor BNNP DKI Jakarta pada Senin (6/5) siang. Di hari pertama Ramadhan 2019 ini, Sandy Tumiwa kabarnya mengajukan asesmen atau pemeriksaan laboratorium terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Mengenakan baju tahanan warna oranye dan kopiah putih, Sandy Tumiwa diborgol bersama temannya. Tanpa senyum, Sandy Tumiwa terlihat terburu-buru memasuki kantor BNNP DKI Jakarta.

Kedatangan Sandy Tumiwa kemudian disusul oleh rombongan tim kuasa hukum beserta ibu dan istri sirinya, Vivi Paris.

Sementara tim kuasa hukum Sandy Tumiwa, Denny Lubis belum bisa memberi keterangam maksud dan tujuan mengajukan asesmen.

"Kita masuk dulu ya, nanti kita jawab semua," ucap Denny Lubis.

Sebelumnya, Sandy Tumiwa ditangkap aparat Polsek Metro Menteng di Hotel The Grove, Jakarta Selatan pada pukul 02.30 WIB pada 1 Maret 2019.

Dari hasil pemeriksaan, Sandy Tumiwa memiliki 0,24 gram sabu, bong, dan aluminium foil yang digunakan sebagai alat hisap sabu.

Sandy Tumiwa dikenakan pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 UU tentang narkotika tahun 2009 karena digunakannya bersama-sama dengan ancaman minimal empat tahun penjara.

(pri/bin)

Penulis : Supriyanto
Editor : Supriyanto