Tangan Diborgol, Sandy Tumiwa Jalani Pemeriksaan di BNNP
TABLOIDBINTANG.COM - Tersangka kasus narkoba, Sandy Tumiwa dibawa ke kantor BNNP DKI Jakarta pada Senin (6/5) siang. Di hari pertama Ramadhan 2019 ini, Sandy Tumiwa kabarnya mengajukan asesmen atau pemeriksaan laboratorium terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Mengenakan baju tahanan warna oranye dan kopiah putih, Sandy Tumiwa diborgol bersama temannya. Tanpa senyum, Sandy Tumiwa terlihat terburu-buru memasuki kantor BNNP DKI Jakarta.
Kedatangan Sandy Tumiwa kemudian disusul oleh rombongan tim kuasa hukum beserta ibu dan istri sirinya, Vivi Paris.
Sementara tim kuasa hukum Sandy Tumiwa, Denny Lubis belum bisa memberi keterangam maksud dan tujuan mengajukan asesmen.
"Kita masuk dulu ya, nanti kita jawab semua," ucap Denny Lubis.
Sebelumnya, Sandy Tumiwa ditangkap aparat Polsek Metro Menteng di Hotel The Grove, Jakarta Selatan pada pukul 02.30 WIB pada 1 Maret 2019.
Dari hasil pemeriksaan, Sandy Tumiwa memiliki 0,24 gram sabu, bong, dan aluminium foil yang digunakan sebagai alat hisap sabu.
Sandy Tumiwa dikenakan pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 UU tentang narkotika tahun 2009 karena digunakannya bersama-sama dengan ancaman minimal empat tahun penjara.
(pri/bin)
-
Berita
Mantan Istri Sandy Tumiwa, Vivi Paris, Melahirkan Anak dari Suami Asal Aljazair
SupriyantoSelasa, 21 Juli 2020 -
-
Berita
Diminta Rujuk dengan Tessa Kaunang, Ini Kata Sandy Tumiwa
Abdul Rahman SyaukaniJumat, 18 Oktober 2019 -
Berita
Ternyata Ini Pertimbangan Sandy Tumiwa Menceraikan Vivi Paris
Abdul Rahman SyaukaniJumat, 18 Oktober 2019 -
Peristiwa
Divonis 4 Tahun Penjara, Ini yang Dilakukan Pengacara Sandy Tumiwa
Abdul Rahman SyaukaniJumat, 18 Oktober 2019 -
Berita
Divonis 4 Tahun Penjara, Sandy Tumiwa Ungkap Kata-kata Bijak
Abdul Rahman SyaukaniJumat, 18 Oktober 2019 -
Peristiwa
Divonis 4 Tahun Penjara, Sandy Tumiwa Pikir-pikir
Abdul Rahman SyaukaniJumat, 18 Oktober 2019 -
Peristiwa
Kasus Narkoba, Sandy Tumiwa Divonis 4 Tahun Penjara
Abdul Rahman SyaukaniKamis, 17 Oktober 2019 -