Kata Istri, Sandy Tumiwa Tobat dan Ingin Sembuh dari Narkoba
TABLOIDBINTANG.COM - Sandy Tumiwa dibawa ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Gedung Nyi Ageng Serang, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (6/5) siang. Mantan suami Tessa Kaunang itu akan menjalani assesmen terkait kasus narkoba yang tengah dihadapi.
Denny Lubis, kuasa hukum Sandy Tumiwa mengungkapkan pihaknya mengajukan assesment agar bisa masuk rehabilitasi. Pasalnya, SandyTumiwa mengaku ingin sembuh total dari barang haram tersebut.
"Agenda hari ini terkait pelaksanaan assesment. Ini adalah tahapan yang dia (Sandy) lakukan. Terus pesan dia terima kasih atas binaan Polsek yang makin dia sadar akan narkoba ini," kata Denny Lubis di BNNP DKI Jakarta.
"Kedua dia berkeinginan sembuh," tegas Denny Lubis.
Vivi Paris, istri siri Sandy Tumiwa mengatakan suaminya memang ingin tobat dan sembuh dari ketergantungan narkoba. Ia pun sudah menyerahkan proses hukum ke Denny Lubis.
"Kami pihak keluarga sudah serahkan ke lawyer. Kami berharap Sandy direhab dan terbaik untuk mas Sandy," pungkas Vivi Paris.
Sandy Tumiwa ditangkap aparat Polsek Metro Menteng di Hotel The Grove, Jakarta Selatan pada pukul 02.30 WIB pada 1 Maret 2019.
Dari hasil pemeriksaan Sandy memiliki 0,24 gram sabu, bong, dan aluminium foil yang digunakan sebagai alat hisap sabu.
Sandy dikenakan pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 UU tentang narkotika tahun 2009 karena digunakannya bersama-sama dengan ancaman minimal empat tahun penjara.
(pri / ray)
-
Berita
Mantan Istri Sandy Tumiwa, Vivi Paris, Melahirkan Anak dari Suami Asal Aljazair
SupriyantoSelasa, 21 Juli 2020 -
-
Berita
Diminta Rujuk dengan Tessa Kaunang, Ini Kata Sandy Tumiwa
Abdul Rahman SyaukaniJumat, 18 Oktober 2019 -
Berita
Ternyata Ini Pertimbangan Sandy Tumiwa Menceraikan Vivi Paris
Abdul Rahman SyaukaniJumat, 18 Oktober 2019 -
Peristiwa
Divonis 4 Tahun Penjara, Ini yang Dilakukan Pengacara Sandy Tumiwa
Abdul Rahman SyaukaniJumat, 18 Oktober 2019 -
Berita
Divonis 4 Tahun Penjara, Sandy Tumiwa Ungkap Kata-kata Bijak
Abdul Rahman SyaukaniJumat, 18 Oktober 2019 -
Peristiwa
Divonis 4 Tahun Penjara, Sandy Tumiwa Pikir-pikir
Abdul Rahman SyaukaniJumat, 18 Oktober 2019 -
Peristiwa
Kasus Narkoba, Sandy Tumiwa Divonis 4 Tahun Penjara
Abdul Rahman SyaukaniKamis, 17 Oktober 2019 -