Warna Tidak Sesuai, Pengacara Steve Emmanuel Meragukan Barang Bukti

Abdul Rahman Syaukani | 16 Mei 2019 | 18:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Steve Emmanuel kembali mempersoalkan barang bukti yang sempat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya ke persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Firman Chandra selaku pengacara Steve Emmanuel mengatakan, pihaknya meragukan barang bukti yang kini berada di tangan JPU adalah narkoba jenis kokain sebagaimana sempat diungkapkan Jaksa dalam pembacaan dakwaan. Pasalnya, barang bukti tersebut memiliki warna kuning. Sementara kokain katanya memiliki warna putih mengkistal.

"Barang bukti yang dihadirkan itu katanya kokain, tapi kenapa warnanya kuning cenderung ke krem. Padahal kalau kita baca referensi dari Google misalnya warna kokain itu putih, bersih, kristal," kata Firman Chandra di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/5).

"Saya tidak bisa menuduh yang sifatnya dugaan, tapi kok beda sama referensi di Google," imbuhnya.

Tim pengacara Steve Emmanuel akan meminta kepada Majelis Hakim untuk melakukan uji laborarorium untuk mengetahui apakah barang bukti narkoba yang ada di tangan Jaksa benar narkoba jenis kokain atau tidak.

"Kalau ada kesempatan kami akan minta ke Majelis Hakim untuk melakukan pengujian apakah benar barang bukti itu kokain," tutur Firman Chandra.

Steve Emmanuel ditangkap petugas kepolisian di bilangan Mampang, Jakarta Selatan pada 21 Desember 2018 lalu. Pada saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan barangbukti narkoba jenis kokain seberat 92,04 gram yang diduga disimpan Steve Emmanuel di lemari ruang tamu apartemen.

Terkait perkara ini, Steve Emmanuel dijerat dengan 2 pasal sekaligus. Yaitu pasal 112 dan 114 Undang Undnag Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(man/bin)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor : Abdul Rahman Syaukani