Kriss Hatta Sebut Tuntutan JPU Bersifat Prematur

Altov Johar | 18 Juni 2019 | 03:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kriss Hatta menyebut tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersifat prematur. Pasalnya, ia mengklaim sudah memenangkan peradilan perdata terkait gugatan pembatalan nikah yang diajukan Hilda Vitria di Pengadilan Agama Bekasi dan Pengadilan Tinggi Bandung.

 

"Tuntutan ini bersifat prematur. Kenapa? Karena wajib bagi jaksa memberhentikan penuntutan bilamana di perkara pidana sudah ada perkara perdata," ujar Kriss Hatta usai sidang, Senin (17/6).

"Perdata saya sudah menang di PA bekasi dan di PT bandung, saya sudah menang mutlak dan pembatalan pernikahan ditolak. Jadi perkawinan sempat terjadi," tambah Kriss Hatta.

Kriss melanjutkan, dalam perkara perdata tidak ditemukan letak kepalsuan dari buku nikahnnya. Lain halnya jika saat itu ia terbukti memalsukan buku nikah, sehingga ia dituntut pidana.

"Ini bukan semata saya buat di Pasar Senen atau gimana, lalu saya taruh foto saya berdua sama dia. Bujan seperti itu. Ini sudah melanggar surat edaran mahkamah agung dan jaksa agung tahun 2013. Jadi tuntutan saya sudah melanggar surat edaran MA," jelasnya.

Lebih unik lagi, kata Kriss Hatta, pengadilan berencana memeriksa penyidik saat BAP kasus itu dibuat. Menurutnya ini sudah cacat hukum dan sejak awal harusnya tidak ada penuntutan.

"Kiita lihat aja vonisnya bagaimana. Biar kita lihat bareng-bareng, nanti kita buktikan di nota pembelaan," pungkas Kriss Hatta.

(tov / ray)

Penulis : Altov Johar
Editor : Altov Johar