Sidang Pledoi, Steve Emmanuel Hanya Akui 0,2 Gram Kokain Miliknya
TABLOIDBINTANG.COM - Dalam sidang lanjutan yang digelar hari ini, Senin (24/6), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Steve Emmanuel membacakan nota pembelaan atau pledoi setelah dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sampai sidang kasus narkoba hampir memasuki tahap akhir, barang bukti narkoba seberat 92.04 gram yang ditemukan pada saat penggeledahan masih terus diungkit di persidangan. Dalam sidang pledoinya, Steve Emmanuel membantah kalau barang bukti narkoba jenis kokain tersebut adalah miliknya.
Meski begitu, Steve mengakui barang bukti jenis kokain seberat 0,2 gram yang sempat dia serahkan kepada penyidik pada saat penggeledahan, sebagai miliknya.
"Bullet memang punya saya, tapi barang bukti 92.04 gram bukan punya saya. Saya akui bullet itu karena saya pengguna narkoba. Bullet yang saya berikan hanya seberat 0,2 gram," kata Steve Emmanuel dalam sidang pledoi.
Firman Chandra selaku kuasa hukum mengatakan, barang bukti narkoba jenis kokain seberat 92.04 gram tidak ditemukan dalam penggeledahan pertama.
"Pada saat digeledah (pertama) di unit apartemennya tidak ditemukan sama sekali. Makanya Steve ke kamar mandi membawa lah bullet yang berisi 0,2 gram kokain. Bukan dibuang, tapi diserahkan ke penyidik. Dan penyidik langsung membombardir pertanyaan-pertanyaan berikutnya. Ini dari siapa? Ini dari mana? Apakah dari bandar? Apakah dari publik figur?," kata Firman Chandra menirukan perkataan polisi kala itu.
"Steve bilang ini punya saya, saya pemakai, saya kasih ke anda sebagi penyidik. Itu yang diakui hanya 0,2 gram," katanya lebih lanjut.
Menurut Firman Chandra, barang bukti narkoba jenis kokain seberat 92.04 gram ditemukan polisi dalam penggeledahan lanjutan di apartemen Steve Emmanuel.
"Seteah barang bukti (0,2 gram) dipegang oleh polisi, polisi tidak yakin juga. Dilakukan lah penggeledahan kedua seperti disampaikan terdakwa. Geledah kamar tamu, kamar mandi, kamar anak, dan lain-lain. Kenapa setelah ditemukan bullet akhirnya polisi merubah keinginan lagi untuk menggeledah lagi ? Apakah tiba-tiba muncul barang tersebut? Wallahu a'lam," ungkap Firman Chandra.
(man / gur)
-
-
Berita
Denda Rp 1 Miliar, Adik Steve Emmanuel: Kami Orang Sederhana, Enggak Mampu Bayar
Altov JoharKamis, 18 Juli 2019 -
-
Berita
Steve Emmanuel Sidang Putusan Kasus Narkoba, Keluarga Tak Ada yang Hadir
Abdul Rahman SyaukaniRabu, 17 Juli 2019 -
Berita
Kasus Narkoba, Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun Penjara
Abdul Rahman SyaukaniSelasa, 16 Juli 2019 -
Peristiwa
Tiba di PN Jakarta Barat, Steve Emmanuel Konsisten Kenakan Pakaian Ini
Abdul Rahman SyaukaniSelasa, 16 Juli 2019 -
Berita
Hari Ini Steve Emmanuel Jalani Sidang Putusan Kasus Narkoba
Abdul Rahman SyaukaniSelasa, 16 Juli 2019 -
Peristiwa
Pengacara: Jika Steve Emmanuel Tak Segera Direhab, Berpotensi Bunuh Diri
Abdul Rahman SyaukaniSelasa, 25 Juni 2019 -
Peristiwa
Kasus Narkoba, Pengacara Merasa Steve Emmanuel Dikorbankan
Abdul Rahman SyaukaniSelasa, 25 Juni 2019