Penjelasan Polisi Atas Penangkapan Kriss Hatta Terkait Dugaan Penganiayaan

Altov Johar | 24 Juli 2019 | 15:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Belum genap sebulan Kriss Hatta menghirup udara bebas setelah divonis tak bersalah atas kasus pemalsuan dokumen buku nikah, kali ini ia kembali berurusan polisi. Kriss Hatta diduga melakukan penganiyaan terhadap seorang pria bernama Anthony.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Subdit Resmob Polda Metro Jaya, menggelar giat rilis kasus yang menimpa Kriss Hatta, bersama 3 kasus lainnya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, Kriss ditangkap tadi pagi di kosan temannya, Kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Ini adalah laporan sejak bulan April. Pada malam itu di sebuah cafe di daerah Jakarta terjadi cekcok, temannya kroban cekcok dengan pelaku, si korban berniat melerai, kemudian pada saat melerai dia terkena pukulan, nah seperti ini wajahnya," ungkap Argo Yuwono seraya memperlihatkan foto wajah pelapor, Rabu (23/7).

"Kemudian kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, ada 5 saksi. Di TKP ada saksi satpam, dan sudah dilakukan visum. Kita juga sudah mendapatkan cctv di lokasi. Kita lakukan cek sepetti apa kejadiannya. Dan kita cek seperti apa kejadiannya dan memang benar pelaku ini tersangkanya," sambungnya.

Argo mengatakan, Kriss baru ditangkap mengingat yang bersangkutan sebelumnya tengah menghadapi kasus hukum yang lain. "Karena kan yang bersangkutan lagi menghadapi kasus yang lain, jadi dia selesaikan kasus yang itu," imbuhnya.

Atas perbuatannya, Kriss Hatta dikenakan pasal 351 KUHP dengan acaman pidana 2 tahun 8 bulan. "Tersangka kita tahan kena pasal 351 KUHP, 2 tahun delapan bulan," pungkas Argo Yuwono.

(tov / ray)

Penulis : Altov Johar
Editor : Altov Johar