Jaksa Resmi Ajukan Banding Atas Vonis Steve Emmanuel
TABLOIDBINTANG.COM - Steve Emmanuel divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, terkait kasus narkoba yang menjeratnya. Namun sepertinya, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat merasa keberatan dengan putusan tersebut dan memilih banding.
Hal itu disampaikan Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edy Subhan. Bahkan pihaknya telah resmi mengajukan banding atas vonis Steve Emmanuel.
"Iya, kita juga mengajukan upaya hukum banding (atas vonis Steve). Hari Selasa kemarin (diajukan)," kata Edy Subhan melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (23/7).
Kejaksaan merasa vonis yang dijatuhkan kepada Steve Emmanuel tidak sesuai dengan harapannya. Seperti diketahui, jaksa menuntut Steve Emmanuel 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Namun Majelis Hakim justru menjatuhkan vonis 9 tahun dan denda Rp1 miliar.
"Iya (alasan banding), itu salah satunya," kata Edy Subhan.
Steve Emmanuel dinyatakan terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ia terbukti memiliki narkotika golongan 1 di atas 5 gram.
(tov/bin)
-
Berita
Anji Soroti Sistem Rehabilitasi Pengguna Narkoba di Indonesia yang Tidak Bikin Kapok
Indra KurniawanSenin, 13 Juni 2022 -
-
Peristiwa
Gitaris Kahitna, Andrie Bayuadjie Ditangkap karena Narkoba dengan Barbuk 45 Butir Penenang
SupriyantoJumat, 3 Juni 2022 -
Berita
Richa Novisha Yakin Gary Iskak Terjebak, Minta Media dan Netizen Beri Privasi
Vallesca SouisaSelasa, 24 Mei 2022 -
-
Peristiwa
Banding di MA Diterima, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Bebas dari Penjara
RIKKamis, 21 April 2022 -
Berita
3 Kali Ditangkap karena Narkoba, Roby Geisha Bakal Mendapat Hukuman Berat
SupriyantoSelasa, 22 Maret 2022 -
Peristiwa
Pakai Narkoba sejak 2010, Vokalis Band Sisitipsi Beralasan untuk Membantu Beraktivitas
SupriyantoSabtu, 19 Maret 2022 -
Berita
Sering Dikira Pecandu Narkoba, Marshel Widianto Lakukan Tes di Podcast Deddy Corbuzier
Ari KurniawanSenin, 31 Januari 2022